Kapolres Gresik : Tidak Ada Kompromi Bagi Budak Narkoba Diwilayah Hukumnya

Kapolres Gresik : Tidak Ada Kompromi Bagi Budak Narkoba Diwilayah Hukumnya

220 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Gresik. Seorang pemuda dari Malang ditangkap Polisi, aksinya digagalkan ketika hendak menjerumuskan masyarakat Kota Santri kedalam lembah Narkoba.

Suroso (39) laki-laki asal Dusun Lemah Duwur Desa Sitirejo, Wagir, Malang dibekuk Sat Narkoba Polres Gresik lantaran menjadi pengedar barang haram sabu. Penangkapan Pelaku merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka Moch. Salahudin.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto S.H. S.I.K. M.M membenarkan, Penangkapan oleh anggotanya di Jalan By Pass Krian, Sidoarjo pada Selasa 23 Februari 2021 lalu.

“Sempat berkelit, namun setelah petugas menemukan sepotong bekas pembungkus kabel yang di dalamnya berisi satu plastik klip berisi sabu, pelaku langsung diseret ke Mapolres Gresik,” ungkap alumni Akpol 2001, Minggu (28/2/2021).

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sabu dengan berat timbang 0,38 (nol koma tiga delapan) Gram bruto pada saat itu disembunyikannya di dalam saku kanan depan celana yang dipakai.

“Selain itu satu pipet kaca bekas pakai, sepotong sekrop dari sedotan plastik, satu botol bekas beserta tutupnya dan satu unit telephon seluler merk Polytron warna silver serta uang dua ratus ribu rupiah turut dijadikan barang bukti,” bebernya.

Kini Suroso ditetapkan sebagai tersangka mendekam didalam kerangkeng dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP diancam minimal empat tahun penjara.

“Tidak ada kompromi bagi budak Narkoba di Kota Santri.” tegasnya. (Hari Riswanto)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY