Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Personil Polsek Tanjung Balai Selatan (TBS) Kota Tanjungbalai bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus Rudi pelaku pembobol rumah warga pada hari Selasa 02/3/2021, sekitar Pukul 14.00 Wib di rumahnya.
Tersangka yang bernama lengkap Rudianro Sirait Alias Rudi (23), wirasswasta, warga Jalan HM.Yatim, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan (TBS), Kota Tanjungbalai. Ditangkap berdasarkan Laporan Polisi
LP / 07 / III / 2021 / SU / Res T.Balai / Sek.Tanjung Balai Selatan tanggal 01 Maret 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan Pemberatan.
Yamg dilaporkan oleh Ismed (44), Wiraswasta, warga Gang Kedondong, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.
“Kejadiannya Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekitar Pukul 23.00 Wib, di Jalan Ade Irma Suryani Kecamatan TBS Kota Tanjungbalai telah terjadi pencurian 1 TV LCD, 1 tablet merk samsung, 1 playstation 2 yang diambil oleh pelaku dari dalam rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban,” Kata Humas Rabu 3/3/2021.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Balai Selatan,” Tutur nya.
“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Polsek TBS berkoordinasi dengan Tekab Reskrim Polres Tanjungbalai.
Selasa 02/3/2021 sekitar Pukul 13.00 Wib, Team melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang melakukan aksi pencurian itu adalah Rudi,” Terang Humas
“Hari itu juga sekitar Pukul 13.30 Wib, diketahui bahwa Rudi sedang berada di rumahnya Jalan HM.Yatim. Lalu Personil Polsek TBS bersama Tekab Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Padal Team I Tekab Reskrim Polres Tanjungbalai Ipda H.A Karo-karo, berhasil mengamankan Rudi sekitar Pukul 14.00 Wib,” Terang Iptu AD. Panjaitan.
“Tersangka dan barang buktinya diamankan dan di bawa ke Polsek Tanjung Balai Selatan guna proses penyelidikan selanjutnya,” Lukas Humas.
Ini barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yaitu Satu unit Playstation 2 milik korban yang diambil oleh pelaku. Satu unit Tablet merk Samsung milik korban yang diambil oleh pelaku dan sepotong celana panjang warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya serta sepotong baju warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. (Taufik)