Tolak Perbup, Aksi Perdana Dikantor Bupati Aceh Utara

Tolak Perbup, Aksi Perdana Dikantor Bupati Aceh Utara

204 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Utara. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) serta perwakilan Aparatur Masyarakat Desa Menggugat (ADAM) melakukan aksi demo, di depan Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Lhoksukon.

Aksi perdana yang dilakukan sejumlah Mahasiswa dan LMND, ADAM, setelah persemian dan Pemindahan Kantor Bupati, dari Kota Lhokseumawe, ke Landing, pada Kamis, 3 Desember 2020 lalu.

Koordinator aksi Iswandi saat beroperasi mengatakan, dengan lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) diaturkan terkait ke pemerintahan Gampong, sebagai pemerintahan semu (Shadow Governance) dan pemangkasan jerih aparatur desa (Siltap), dinilai sebagai bentuk ke zaliman yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh bupati.

“Sadar pak bupati, tolong kembalikan uang anak yatim-piatu, supaya mereka dapat menikmati hidup sebagaimana mestinya. Kembalikan uang majelis ta’lim ke masjid dan desa, agar majelis ta’lim terus bisa diadakan di masjid yang ada di Aceh Utara,” kata Iswandi, Selasa, 9 Maret 2021.

Aksi itu mendesak untuk mengalokasikan penghasilan tetap, tunjangan dan jaminan sosial bagi aparatur gampong sebagaimana amanat UU No 6 tahun 2014 tentang desa, serta besaran penghasilan tetap aparatur gampong harus dialokasikan sebagai mana amanat PP No 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU no 6 tahun 2014 tentang desa.

“Perbup nomor 3 Tahun 2021 ini telah menghalangi peran desa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945,” sebutnya.

Iswandi menyebutkan, Perbup tersebut tidak menghendaki desa yang maju sehingga Bupati melepas tanggung jawabnya adalam melindungi, memberdayakan, menguatkan.

“Bupati segera mencabut Perbup Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong, Tahun Anggaran 2021,” ungkap nya.

Para demostrasn membentangkan dan menenteng Spanduk berisi tuntutan, para mahasiswa juga memperagakan aksi teatrikal. Selain itu dalam aksi tersebut para pendemo membakar ban dan sempat terjadi saling dorong dengan petugas keamanan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, tahun 2021 memangkas gaji aparatur gampong sesuai dengan draf rancangan Perbup Aceh Utar. Pada tahun 2020 gaji keuchik di Aceh Utara sebesar Rp 2.426.640 perbulan, Sekdes Rp 2.224.420 perbulan dan perangkat gampong Rp 1 juta perbulan.

Namun, dalam draf rancangan Perbup Aceh Utara gaji Keuchik yang tidak terjadi pemotongan. Sedangkan gaji sekdes dan gaji aparatur Gampong dipotong hingga 55 persen dari gaji yang diterima pada tahun 2020.

Gaji Sekdes dari Rp 2.224.420 perbulan kini akan diterima sebesar Rp 600.000. Termasuk gaji para aparatur gampong seperti, Kaur, Kasi Gampong dan Kadus, menjadi Rp 450 ribu perbulan dari gaji tahun sebelumnya mencapai Rp 1 juta. (Azari)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY