Suara Indonesia News – Surabaya. Unit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU ITE 296 KUHP.
Pengungkapan itu pada tanggal 25 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 Wib, terjadi di Hotel N Jln. S. Parman No. 52 – 54 Dsn. Krajan Kulon Kec. Waru – Sidoarjo.
Kasus itu melibatkan tersangka berinisial BD (39) beralamat Bukir Kec. Gadingrejo – Pasuruan.
Dalam Press Realise Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulhan dan Jasubdit Siber Polda Jatim AKBP Wildan. Rabu (10/3/2021) siang.
Kombes Pol Gatot menjelaskan, modus operandi diawal pada November 2020, oleh tersangka BD mengenal ‘Mawar’ wanita dibawah umur dalam usia 16 tahun.
Masih Kabidhumas Kombes Pol Gatot mengatakan, “Tersangka sudah 3x melakukan/menggunakan jasa komersial/layanan Sex yang dilakukan oleh ‘Mawar’.” ungkapnya
Tersangka melakukan tindak pidana Prostitusi Online dengan cara menjual ‘Mawar’ dengan modus menawarkan Sex tukar pasangan (Treesone) dengan harga Rp 300.000.- (Tiga Ratus ribu rupiah) untuk berkencan atau main bersama-sama.
Dalam kejadiannya sekira Januari 2021, petugas melakukan patroli Siber (Cyber Patrol) Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan analisa dan penyelidikan keberadaan terduga pemilik akun yang menggunggah konten tesebut.
Berkat kerja keras tersebut, akhirnya Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan pemilik akun beserta barang bukti di TKP.
Tersangka ditangkap di kamar Hotel N yang beralamat di Jln. S. Parman No. 52 – 54 Dsn. Krajan Kulon Kec. Waru – Sidoarjo.
Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari tersangka BD yakni HP merk Samsung Galaxi A51 warna putih hitam dengan SIM Card No. 0813 330 xxxx, IME 1 ; 3523 5331 6370 377, IME 2 ; 3523 5411 6370 375.
Selain itu, menyita dari ‘Mawar’ HP merk Samsung Galaxi J1 warna Rose Gold dengan SIM Card No. 0812 3562 1167, IMEI 2 ; 3579 4207 4907 116.
Akibat perbuatannya, tersangka BD dijerat pasal UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 296 KUHP. (Hari R)