Hendak Transaksi Sabu, Dua Wanita Ini Keburu di Ciduk Polisi, Nyanyi !...

Hendak Transaksi Sabu, Dua Wanita Ini Keburu di Ciduk Polisi, Nyanyi ! Bandarnya Ikut Gol

468 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Dua wanita ini diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai saat akan  melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Utama, Lingkungan IV, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Jumat kemarin, 12/3/2021, sekitar Pukul 22.15 Wib.

Penangkapan Kedua wanita yang bernama Ayudiani Alias Ayu (27), Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Jend Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Nurlela Alias Lela (29), Wiraswasta, warga Jalan Utama, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

“Setelah Kedua wanita ini diamankan, Petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Febri Nicolas Simanjuntak Alias Nico (43),  Wiraswasta, warga Jalan Manggis, Lingkungan I, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai,” Kata Humas Minggu 14/3/2021.

“Penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa di Jalan Utama, Lingkungan IV, Kelurahan Pulau Simardan ada Dua wanita didalam rumah akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Team Opsnal unit II Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke TKP dan langsung melakukan penggrebekan serta penangkapan terhadap wanita  tersebut di rumahnya,” Tambahnya.

“Dari Kedua wanita yang diamankan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak Satu bungkus plastik klip transparan denga berat kotor 2,17 gram di atas lantai di hadapan mereka. Setelah di introgasi, mereka menerangkan bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya dan diperoleh dari Nico,” Bebernya.

“Team melakukan pengembangan ke rumah Nico di Jalan Manggis, Lingkungan I, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai, dan berhasil  mengamankan nya, dari Nico ditemukan barang bukti Dua bungkus sabu didalam kamar di rumah nya dengan berat kotor 2,50 gram,” Jelas Humas.

“Ketiga tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut, serta dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut dengan berat kotor keseluruhannya 4,67 gram dan dilakukan tes awal terhadap barang bukti serta positif mengandung Menthafitamine,” Terangnya.

“Dilakukan penahanan terhadap Tiga tersangka dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Yo Pasal 132 (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang nerkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun, maksimal 20 Tahun,” Lukas Iptu AD. Panjaitan.

Ini barang bukti yang berhasil disita Petugas dari Tiga tersangka yaitu Satu bungkus  plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,17 gram. Satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,36 gram. Satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram dan Satu unit timbangan elektrik serta Uang tunai sejumlah Rp.240.000. Dan Rp 20.000. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY