Suksesnya Pembangunan Desa Tawamelewe di Masa Pandemi

Suksesnya Pembangunan Desa Tawamelewe di Masa Pandemi

293 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. Di setiap daerah telah di kucurkan berbagai macam bantuan yang dapat membantu masyarakat untuk melakukan aktivitas atau akses sehingga meningkatkan perekonomian masyarakat itu sendiri khususnya di Desa – desa tertinggal.

Dengan hadirnya kucuran dana yg bersumber dari Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD), kini masyarakat lebih mudah lagi melakukan kegiatan yg menggunakan akses Infrastruktur Sarana Prasarana. Seperti yg telah di kutip melalui wawancara Kepala Desa Tawamelewe, Wayan Bagiadnya oleh Wartawan  Suara Indonesia News. (26/03-2021)

Wayan mengatakan, bahwa sangat merasa bersyukur dengan adanya anggaran Dana Desa tersebut, sehingga masyarakat Desa Tawamelewe lebih muda lagi untuk melakukan segala aktivitas di luar rumah

Dalam proses pembangunan infrastruktur sarana prasarana serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), kepada Masyarakat Desa Tawamelewe yang berjumlah 94 orang dengan nilai rupiah Rp. 365,802.000 serta beberapa contoh kegiatan lainnya yang berupa pemeliharaan Prasarana jalan Desa dan pemeliharaan Sarana Prasarana Posyandu (Polindes/PKD) di tahun 2020.

Kini pemeliharaan Prasarana jalan Desa seperti gorong-gorong, Selokan, Parit dan Drainase dengan nilai Rp. 191,580.000 dan pemeliharaan Sarana  Prasarana Posyandu (Polindes/PKD), dengan nilai Rp. 27,243.000 telah dilaksanakan dengan baik di masa Pandemi tahun 2020.

Kades Tawamelewe, Wayan Bagiadnya, ketika ditemui di kediamannya oleh awak media Suara Indonesia News, Selasa (23/03/2021) lalu, mengungkapkan bahwa di masa Pandemi memang sangat sulit untuk melaksanakan kegiatan item fisik seperti di tahun-tahun lalu, tetapi dengan kebersamaan Masyarakat dan aparat Desa Tawamelewe, kami mampu mendongkrak dan mengalokasikan kucuran dana yang bersumber dari anggaran (ADD-DD), sesuai peruntukannya serta mengikuti aturan Transparansi Pablik, ungkapnya.

Wayan menambahkan, bahwa dirinya sangat berhati-hati dan lebih teliti di setiap penggunaan yg bersumber dari (ADD-DD). sehingga untuk mentaati UU Keterbukaan Dana Desa, Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan Informasi dari pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Sebagai harapan Desa Tawamelewe, Wayan Bagiadnya, kepada pemerintah pusat atau daerah, menjelang kepemerintahannya yang sudah berjalan 6 tahun di dua Periode ini, sangat berharap agar di turunkan bantuan berupa pengadaan ternak dan jalan usaha tani, mengingat masyarakatnya banyak bergerak di bidang pertanian dan peternakan, tutupnya. (Andis93)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY