Pengembalian Kerugian Negara pemotongan Dak 3 % Pada Pembangunan Fisik PSMA TA...

Pengembalian Kerugian Negara pemotongan Dak 3 % Pada Pembangunan Fisik PSMA TA 2020 Pada Dinas Dikbud Sulbar

283 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Mamuju. Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, atas arahan dan petunjuk Kajati Johny Manurung, SH dan Aspidsus, Penyidik berhasil menerima pengembalian KN sebesar Rp. 1.425.330.050, pengembalian tersebut berasal dari uang potongan 3 % yang dilakukan masing-masing tersangka dan fasilitator dalam perkara ini, yaitu Burhanuddin Bohari, S.Pd., M.Pd, Busra Edi, S.Ip dan Ir. Aking Djide.

Tepat Pada hari ini Rabu, tanggal, 31 Maret 2021 dihadapan Aspidsus Kejati Sulbar Feri Mupahir, SH MH, Kasi Penyidikan Dr. Rizal F, SH, MH., mewakil Tim Penyidik, serta Kasi Penkum Amiruddin, SH diperlihatkan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan 3 % Dana DAK Fisik PSMA TA 2020 Pada Dinas DIKBUD Prov. SULBAR, berupa uang senilai Rp. 1.425.330.050,

Bahwa saat ini telah dilakukan penyerahan proses tahap 2 untuk masing-masing tersangka dari penyidik ke penuntut umum pada Kejari Mamuju. Selanjutnya uang penitipan sejumlah tersebut akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti pada persidangan perkara aquo.

Para Tersangka saat ini dititipkan penahanannya pada Rutan Polres Polman dan Lapas Klas IIB Polman. (Hamma)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY