Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Ketua Lsm. Komunitas Peduli Pembangunan Aceh Singkil ( KPPAS) SL.Kabeakan meminta DPRA Menyampaikan kepada Gubernur Aceh dan PT BRI untuk memperpanjang operasional agen BRILink di Aceh.
“Pemerintah Aceh perlu mempertimbangkan keberadaan BRILink agar tidak ditarik, sebelum PT Bank Syariah Indonesia (BSI) menyediakan perangkat serupa di tengah masyarakat,” kata Kabeakan di Singkil Senin (28/06/2021)
Permintaan tersebut disampaikan Kabeakan mengingat adanya pembatasan operasional BRI dan perangkat BRILink hingga 1 Juli 2021 mendatang, berlangsung bertahap hingga satu bulan sesuai dengan perubahan sistem keuangan konvensional ke sistem syariah di Aceh.
Ia menyampaikan, dari sembilan ribu agen BRILink di Aceh, sekitar tujuh ribuan diantaranya sudah mengandalkan pendapatan melalui jasa ini.
Apalagi, produk keuangan itu dinilai mempermudah masyarakat dalam transaksi keuangan, terutama di daerah pedalaman.
Seperti Daerah Kabupaten Aceh Singkil ada tiga Kecamatan di daerah ini berada di kepulauan dan untuk menuju ke kota atau Kantor Perbankan harus menggunakan Tranportasi Laut seperti Kapal dan Boat.
“Karena itu Ia meminta Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh ( DPRA) untuk menyuarakan hal ini kepada Gubernur Aceh agar Pemerintah Aceh dapat mempertimbangkannya dan meminta PT BRI pertahankan sampai nantinya BSI menyiapkan produk yang sama,” ujarnya.
Ia Menambahkan Lembaganya banyak mendapat laporan dari masyarakat baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon agar menyuarakan masalah ini. Karena, keberadaan BRILink selama ini cukup memudahkan Masyarakat pedalaman untuk mengirim maupun mengambil uang tanpa harus pergi ke kantor Bank yang ada di Kota.
“Ada yang anaknya sekolah atau kuliah di luar kota, agar bisa mengirim uang mereka sering menggunakan agen BRILink, cukup membantu,” katanya.
Selain itu, Lanjut Kabeakan agen BRILink juga menggantungkan pendapatannya melalui produk transaksi keuangan tersebut. Maka dari itu jika operasionalnya ditiadakan mulai Juli nanti, akan sangat berdampak bagi akses keuangan masyarakat, terlebih di masa pandemi ini.
Menurutnya, permintaan ini juga tidak menampik adanya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Menyahuti aspirasi pengguna layanan perangkat BRILink, Masyarakat mengharap Pemerintah Aceh dan BRI bisa mengambil langkah dan solusi yang bijak sehingga terciptanya kemudahan layanan keuangan di Aceh,” pungkasnya. (Salomo)