Suara Indonesia News – Lhokseumawe. Dua remaja berinisial FN (20) dan adiknya, MK (19), menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah warga diduga terlibat oknum perangkat desa yang menjabat sebagai RT di Gampong Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Akibat pengeroyokan, FN (20) mengalami lebam di bagian wajah dan bagian tubuh lainya sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit, Sedangkan adiknya MK (19), mengalami luka lecet dan lebam di bagian pelipis.
Menurut pengakuan korban FN (20) Peristiwa itu terjadi, Kamis Malam, dirinya dan adiknya MK (19) hendak pulang kerumah dengan mengunakan Sepeda Motor CBR 150, tiba-tiba dijalan diberhentikan oleh ZB diduga karena terganggu dengan suara bising Knalpot Korban, cek-cok pun terjadi hingga datang beberapa teman ZB dan berujung pengeroyokan.
Informasi yang dihimpun pewarta keluarga korban dugaan pengeroyokan telah membuat laporan ke Polres Lhokseumawe dengan Nomor LP /234 / VI / Aceh / 2021 / Res Lsmw tanggal 30 juni 2021, yang didampingi oleh kuasa hukum Rizal Saputra, S. H., dan Desi Andi Ariani, S. H. dari Samudera Access to Justice Innitiatives (SAJI) Lawfirm.
Kuasa Hukum, Rizal Saputra, S. H. didampingi oleh Desi Andi Ariani, S. H, menjelaskan kliennya melaporkan dua kasus sekaligus, yaitu tindak Pidana Kasus pengeroyokan dan pengancaman, laporan akan dilaporan dalam bentuk terpisah.
“Ada dua yang kita laporkan, yaitu, kasus pengeroyokan dengan nama pelapor FN (20), yang mana nantinya menyusul laporan satu lagi atas nama pelapor MK (19), diduga MK selain dianiaya juga mendapat ancaman dengan sebilah pisau oleh salah satu dari 4 pelaku berinisial ZB,” ucap Rizal, Rabu (30/06/2021).
Terpisah, Geuchik Gampong Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe saat dikonfirmasi melalui via seluler, Kamis (1/7) mengakui tidak mengetahui kejadian pengeroyokan tersebut yang diduga melibatkan salah satu perangkat desa yang menjabat sebagai RT di Gampong Blang Pulo.
“Saya tidak tau, tidak ada informasi sama saya,”ucap Geuchik Blang Pulo.
Padahal menurut informasi yang didapatkan oleh pewarta media ini, kasus pengeroyokan dan pengancaman tersebut sempat dilakukan mediasi di Balai Desa setempat, tetapi mediasi tersebut tidak tercapai sehingga korban melaporkan ke Polres Lhokseumawe. (18pas)