Kapolres Ciko : 4 Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat, Kena Sanksi Maksimal Oleh...

Kapolres Ciko : 4 Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat, Kena Sanksi Maksimal Oleh Pengadilan Dalam Sidang Tindak Pidana Ringan

178 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Penindakan dalam rangka penegakan PPKM Darurat kota Cirebon akan terus dilaksanakan. Mari kita ajak seluruh masyarakat , baik perorangan maupun pelaku usaha, untuk bersama sama membantu pemerintah dalam upaya penegakan hukum PPKM Darurat yang saat ini, masih berlangsung. Kegiatan PPKM Darurat yang berlangsung selama 17 hari mulai tanggal 03 juli – 20 Juli diharapkan masyarakat bisa patuh pada aturan yang sudah di sosialisasikan.

Hari ini hasil team tindak Polres Cirebon Kota di pimpin Kasat Samapta AKP Bekti Setiawan, S.IP, melaksanakan Penindakan terhadap 4 perusahaan yang diduga melakukan Pelanggaran PPKM Darurat Sesuai Sesuai dengan Perda Propinsi Jabar   No 05 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Propinsi Jabar No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota, Jumat (09/07-2021)

Ditempat terpisah Kapolres Cirebon kota AKBP Imron Ermawan, SH., S.IK., MH, melalui Kasat Samapta, menyampaikan ” Pihak kami, tidak akan pernah berhenti untuk melaksanakan pendisiplinan masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat kota cirebon. Untuk diketahui bersama, tujuan utama PPKM Darurat ini adalah guna menekan laju penyebaran Covid19. Sehingga warga masyarakat, dihimbau bisa memahami situasinya saat ini. Dengan mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan,” ujarnya.

“Hari ini team tindak PPKM Darurat yang dipimpin Kasat Samapta AKP Bekti Setiawan, S.IP, team melaksanakan Pemberian Sanksi berupa Tipiring kepada 4 (empat) perusahaan yaitu Perusahaan, PSC yang berada di jalan kesunean. Kena sanksi denda oleh pengadilan sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta Rupiah) karena sudah melanggar Perda Propinsi Jabar No 05 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat pasal 34 ayat 1 huruf (F) tentang tertib usaha,” ungkapnya

“Adapun Perusahaan SSC (Jalan Kesunean). Kena sanksi denda oleh pengadilan sebesar Rp. 6.000.000 ( enam juta Rupiah ) karena sudah melanggar Perda Propinsi Jabar No 05 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat pasal 34 ayat 1 huruf (F) tentang tertib usaha,”  papar Kapolres Cirebon Kota.

Selain itu untuk perusahaan yang ada di jalan Karang Dawa barat pegambiran kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Sebanyak 2 perusahaan, dengan dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan ( Prokes ) sesuai Perda Propinsi Jabar No 05 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Propinsi Jabar No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pasal 34 ayat 1 huruf ( f ) Tentang Tertib Usaha jo pasal 21I, yaitu dikenakan sanksi masing Rp. 6.000.000 (enam juta Rupiah) terhadap Pabrik Makanan ringan PT. PCP dan PT. PCZ .

Percayalah Tuhan itu sangat baik, tidak akan berkurang rejeki kita, jika usaha kita harus ditutup untuk sementara waktu selama PPKM Darurat. Dukung pemerintah dengan diam di rumah Saja,” tegas AKBP Imron Ermawan, SH., S.IK., MH.

Kepada seluruh masyarakat, untuk bisa bijak dalam menanggapi PPKM Darurat. Hal ini guna menyelamatkan nyawa umat manusia, mari kita ciptakan Kota Cirebon, Kota Seha,” jelas Iptu Ngatidja, SH., MH, Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY