LSM ACW Minta Anggota Dewan Jangan Main Proyek

LSM ACW Minta Anggota Dewan Jangan Main Proyek

422 views
0
SHARE
Ilustrasi

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Kordinator Lsm Acw Aceh S. Pasaribu, meminta kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota jangan Main Proyek, larangan tidak dibenarkan bermain proyek itu berdasarkan  Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 yang mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD, untuk tidak ikut serta bermain proyek di lingngkup SKPD.

Namun jika itu terjadi, Ia berharap dapat diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku.

“Perlu ada tindakan tegas dari Badan Kehormatan (BK) DPRD agar citra lembaga DPRD di mata warga tidak tercoreng. Sebab, DPRD adalah representasi lembaga tempat mengadukan masalah yang dihadapi masyarakat, bukan sebaliknya menimbulkan masalah,” ujarnya, saat ditemui suaraindobesianews.com. Sabtu (10/07-2021), di Banda Aceh.

Secara eksplisit, Pasaribu menerangkan, memang tidak ada peraturan yang melarang anggota DPR/DPRD untuk menjabat sebagai direksi dan komisaris suatu perseroan.

“Selain itu, anggota DPR/DPRD juga tidak dilarang untuk duduk sebagai pemegang saham suatu perseroan. Akan tetapi, harus diingat bahwa pekerjaan lain apapun yang juga dilakukan oleh anggota DPR/DPRD, tidak boleh ada hubungannya dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPR/DPRD,” terangnya.

Ditegaskan, sebagai wakil rakyat, sejatinya dewan menjadi kontrol terhadap eksekutif dan sebagai barometer menuju Provinsi Aceh maupun Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh yang lebih baik, bukan malah bermain proyek dan mencederai Lembaga yang sejatinya memperjuangkan Kesejahteraan dan kemakmuran Rakyat bukan memperjuangkan perut mereka sendiri.

Jika ada anggota DPRD yang main proyek, imbuhnya, itu sudah merupakan pelanggaran, apalagi sampai mengatur proyek yang menjadi kewenangan SKPD.

“Bermain proyek juga berpotensi merusak citra lembaga legislatif di daerah, karena DPRD tupoksinya sebagai pengawas dan kontrol untuk menjalakan amanah rakyat,” kata dia.

Ia pun mengingatkan, jika ada anggota DPRD terlibat dalam proyek, apalagi hingga terjadi tindakan korupsi, itu sudah merupakan penyalahgunaan wewenang.

“Ancamannya pidana 20 tahun penjara. Jangan main-main proyek,” pungkasnya. (Salomo)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY