Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Pengadilan Negeri Gunungsitoli diduga Lalai dalam melaksanakan tugasnya untuk penyerahan Salinan Putusan sidang perdata kepada penggugat dengan Nomor Perkara Reg: 61/Pdt.G/2020/PN/Gst. Myr (Purn) Yos Waruwu,SH.,MH. sebagai penggugat protes Kinerja Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Myr (Purn) Yos Waruwu (Penggugat -red) mengatakan bahwa Pihaknya sangat Kecewa dan sangat dirugikan karena putusan Sidang Perkara Perdata dengan Nomor perkara Reg.61/Pdt.G/2020/PN/ Gst tersebut sudah ketok Palu pada tgl 28/07/2021 yang lalu, Namun sampai Sekarang sudah 9 hari masih belum diserahkan kepada Saya, Ucap Yos Waruwu kepada sejumlah Media di Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jln. Pacasila Desa Mudik Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, Jum’at (06/08/2021) Siang.
Kejadian insiden Aksi protes keras yang di sampaikan oleh Mayor (Purn) Yos Waruwu,SH.,MH.di Kantor pengadilan Negeri Gunungsitoli tersebut berlangsung selama 15 menit dan sempat menarik perhatian sejumlah pengunjung yang datang.
Mayor (Purn) Yos Waruwu,SH.,MH. menduga bahwa pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli mengkangkangi Undang – Undang dan hak- hak dari penggugat sesuai aturan hukum yang berlaku. Pihaknya Juga menyayangkan sikap dari Pegawai PN Gunungsitoli yang diduga sengaja memperlambat pemberian salinan putusan tersebut. Berulangkali saya sudah minta, tapi tidak diberikan.! Padahal ketentuannya sudah jelas”, ucapnya Yosafati Waruwu keoada Wartawan.
Menurutnya bahwa salinan putusan Sidang itu sangat penting untuk dia miliki karena dapat menjadi dasar kepada pihaknya dalam melakukan gugatan banding atau gugatan ketingkat yang lebih tinggi,terangnya.
Selang Saat Pasca protes keras sedang berlangsung di sampaikan oleh Mayor (Purn) Yosafati Waruwu,SH.,MH di Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli tersebut pihaknya bersama Penasehat Hukumnya langsung dipanggil oleh salah seiorang Hakim dan diminta untuk berdiskusi.
Lanjut Yos Waruwu mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Gunungsitoli menyebut bahwa keterlambatan pemberian salinan putusan kasus perdata itu disebabkan karena situasi Covid-19 dan Rencananya akan disampaikan hari ini kepada pihak terkait yakni penggugat, tuturnya.
Saat di Konfirmasi kepada Humas di Pengadilan yang juga termasuk Hakim di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Fadel Pardamean Bate’e Mengakui kelalaian tersebut dan Berdalih bahwa keterlambatan disebabkan karena human erorr dan kesalahan sistem. dan ttermasuk karena pandemi Covid-19 juga menjadi salah satu pemicunya, ujar Humas.
Hakim Fadel Bate’e mengatakan bahwa mekanisme penyampian salinan putusan Sidang paling lambat dalam 7 (tujuh) hari salinan putusan wajib diterima oleh pihak terkait,Namun ini bukan karena adanya niat, hanya terjadi kesalahan pada sistem dan human eror. Salinannya sore ini di berikan kepada penggugat, jelasnya. (Aro Ndraha)