Pengadilan Negeri Gunungsitoli di Duga Lalai Menyerahkan Salinan Putusan Sidang Perdata, Myr...

Pengadilan Negeri Gunungsitoli di Duga Lalai Menyerahkan Salinan Putusan Sidang Perdata, Myr (Purn) Yos. Waruwu,SH.,MH., Protes

452 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Pengadilan Negeri Gunungsitoli diduga Lalai dalam melaksanakan tugasnya untuk penyerahan Salinan Putusan sidang perdata kepada penggugat dengan Nomor Perkara Reg: 61/Pdt.G/2020/PN/Gst. Myr (Purn) Yos Waruwu,SH.,MH. sebagai penggugat protes  Kinerja Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Myr (Purn) Yos Waruwu (Penggugat -red)   mengatakan bahwa Pihaknya sangat Kecewa dan sangat  dirugikan karena  putusan Sidang Perkara Perdata dengan Nomor perkara Reg.61/Pdt.G/2020/PN/ Gst tersebut   sudah ketok Palu pada tgl 28/07/2021 yang lalu,  Namun sampai Sekarang sudah 9  hari masih  belum diserahkan kepada Saya, Ucap Yos Waruwu kepada sejumlah  Media  di Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli,  Jln. Pacasila Desa Mudik Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, Jum’at  (06/08/2021) Siang.

Kejadian  insiden Aksi protes keras yang di sampaikan oleh Mayor (Purn) Yos Waruwu,SH.,MH.di Kantor  pengadilan Negeri Gunungsitoli  tersebut  berlangsung selama 15 menit  dan sempat menarik perhatian sejumlah pengunjung yang datang.

Mayor (Purn)  Yos Waruwu,SH.,MH. menduga bahwa pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli  mengkangkangi Undang – Undang dan hak- hak dari penggugat sesuai aturan hukum yang berlaku. Pihaknya  Juga  menyayangkan sikap dari Pegawai PN Gunungsitoli yang diduga sengaja memperlambat pemberian salinan putusan tersebut. Berulangkali saya sudah minta, tapi tidak  diberikan.! Padahal ketentuannya sudah jelas”, ucapnya  Yosafati  Waruwu  keoada Wartawan.

Menurutnya bahwa salinan putusan Sidang  itu sangat penting untuk dia miliki karena dapat menjadi dasar kepada pihaknya dalam melakukan gugatan banding atau gugatan ketingkat yang lebih tinggi,terangnya.

Selang Saat  Pasca protes keras sedang berlangsung  di sampaikan oleh Mayor (Purn)   Yosafati Waruwu,SH.,MH di Kantor Pengadilan  Negeri Gunungsitoli tersebut  pihaknya bersama  Penasehat Hukumnya langsung dipanggil  oleh salah seiorang Hakim dan diminta untuk  berdiskusi.

Lanjut  Yos Waruwu mengatakan bahwa Pengadilan Negeri  Gunungsitoli menyebut bahwa keterlambatan pemberian salinan putusan kasus perdata itu disebabkan karena situasi Covid-19 dan Rencananya akan disampaikan hari ini kepada pihak terkait yakni penggugat, tuturnya.

Saat di Konfirmasi kepada Humas di Pengadilan  yang juga  termasuk Hakim di Pengadilan Negeri  Gunungsitoli Fadel Pardamean Bate’e Mengakui kelalaian tersebut dan Berdalih bahwa keterlambatan disebabkan karena human erorr dan kesalahan sistem. dan ttermasuk karena pandemi  Covid-19 juga menjadi salah satu pemicunya, ujar Humas.

Hakim Fadel Bate’e mengatakan bahwa  mekanisme  penyampian salinan putusan Sidang paling lambat  dalam 7 (tujuh) hari salinan putusan wajib diterima oleh pihak terkait,Namun ini bukan karena adanya niat, hanya terjadi kesalahan pada sistem dan  human eror. Salinannya sore ini di  berikan  kepada penggugat, jelasnya. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY