Suara Indonesia News – Pekanbaru. Buntut Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 yang di nilai sarat pelanggaran dalam pembentukannya, kini terus memanas, konon kabarnya Gubernur Riau, Syamsuar, bungkam saat di surati sejumlah organisasi Pers beberapa waktu lalu untuk tujuan audiensi.
Hari ini, Sabtu 7 Agustus 2021, tujuh organisasi Pers di Pekanbaru mewakili 17 Organsiasi Pers Seprovinsi Riau kembali merapatkan barisan untuk membahas langkah-langkah selanjutnya terkait sikap Gubernur Riau Drs Syamsuar yang tidak merespon surat dari sejumlah perusahaan Pers dan organisasi Pers terkait Pergub yang sangat tidak berkeadilan dan di bertentangan dengan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu ketua organisasi Pers di Pekanbaru yang turut hadir dalam pertemuan itu adalah Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP. Dari penuturan Feri, pihaknya bersama-sama dengan 10 organisasi Pers lainya di provinsi Riau akan melakukan beberapa aksi untuk terus memperjuangkan nasib ratusan perusahaan Pers dan ribuan Wartawan di provinsi Riau.
“Dari Sikap Gubernur Riau ini, kita sangat sayangkan.. seorang pemimpin itu selayaknya responsif terhadap gejala yang ada. Di awal Pergub di munculkan, kami dari beberapa organisasi Pers sudah melayangkan surat untuk meminta audiensi guna mendengarkan alasan dan dasar Gubernur Riau memuat pasal-pasal dan ayat terkait Perusahaan Pers, Wartawan, dan soal UKW dan Terverifikasi Perusahaan Pers,” sebut Feri menjawab pertanyaan sejumlah awak media.
Menurut Feri dan rekan-rekan sejawatnya, pihaknya khawatir dibalik Pergub tersebut ada pihak-pihak yang paling merasa dirinya paling hebat dalam pemahaman seputar dunia Pers, karena termakan opini organisasi tertentu yang sengaja mengeluarkan aturan-aturan yang semuanya berdampak memberangus kemerdekaan Pers itu sendiri.
“Saya dan rekan-rekan memprediksi, Gubernur Riau ini sudah termakan oleh opini pihak-pihak tertentu tentang perusahaan Pers, Wartawan dan UKW serta terverifikasi perusahaan Pers, sehingga Gubernur Riau hanya mendengar dari satu pihak tanpa mengkroscek bunyi Undang-undang,” lanjut Feri.
Dilanjutkan Feri, menurutnya, apapun alasannya, tidak boleh ada diskriminasi di Negara hukum. Konon disebutnya, Presiden RI Joko Widodo justru melarang seluruh kepala daerah untuk “doyan” mengeluarkan Pergub, Perda dan aturan-aturan lainya yang justru mempersulit layanan publik, karena terlalu berbelit-belit dan panjang alur birokasi.
“Presiden kita aja justru membatalkan dan mencabut ribuan Pergub, Perda dan aturan-aturan kebijakan lainya, yang justru hasilnya mempersulit layanan publik, rumitnya alur birokasi, dan lain-lain, kok Gubernur Riau ini aneh, hal yang sama sekali tidak urgen, jusrtu mengeluarkan Pergub, ada apa..?? Ini pesanan siapa.??? Hanya bikin gaduh gak jelas..,”sebut Feri
Di akhir wawancara dengan awak media, Feri mengatakan organisasi Pers SPRI yang di pimpinya bersamaan dengan 16 Arogansi Pers lainya di provinsi Riau akan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Riau, untuk meminta Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 di revisi demi keadilan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kita liha nanti, sambil menunggu situasi PPKM ini berakhir, kami sudah mewacanakan aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur Riau dan kantor DPRD Riau meminta Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 segera direvisi, dan meminta setiap kebijakan Gubernur Riau harus berkeadilan dan sesuai dengan Undang-undang,” pungkas Feri. (Joh)
Sumber : PERJUANG PERS
Editor : ANSORI