Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Kepolisian Resor Nias mengamankan Pelaku Penganiayaan terhadap anak dibawah umur di Dusun III Desa Hilina’a Kecamatan Alasa Talumuzoi (ATM) Kabupaten Nias Utara, Selasa (10-08/2021) yang lalu,
Kejadian Penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut Videonya sempat Viral di Media Sosial (Facebook), mengetahui hal tersebut Personil Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Nias melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku pada Hari Selasa (10/08/2021) sekira Pukul 01.30 Wib (Dini hari) di Dusun III Desa Hilina’a Kec. Alasa Talumuzoi Kab. Nias Utara.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K. melalui Paur Subbag Humas AIPTU Yadsen F. Hulu, pada hari ini Kamis (10/08/2021)
Kapolres Nias menjelaskan peristiwa Penganiayaan tersebut terjadi pada Hari Minggu (08/08/2021) yang lalu, sekira pukul 17.00 Wib di Dusun III Desa Hilinaa Kecamatan Alasa Talumuzoi Kabupaten Nias Utara, tepatnya dirumah Arolida Telaumbanua Alias Ama Farel, awalnya adik kandung dari Pelaku SZ Alias Ama Misel (25 Tahun) berkelahi dengan Korban Febima Zebua (12 Tahun), kemudian adik Kandung SZ bernama Jordin Zebua, setelah berkelahi dengan FZ, dalam keadaan menangis pergi mengadu kepada Pelaku SZ, kemudian Pelaku SZ mendatangi korban FZ dirumah milik Arolida Telaumbanua dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meninju, memijak dan menendang FZ secara berulang-ulang.
Lebih lanjut Kapolres Nias mengatakan bahws pada saat terjadinya penganiayaan tersebut, Pemilik rumah Arolida Telaumbanua Alias Ama Farel sempat memvideokan kejadian penganiayaan tersebut dan sambil berusaha melerai dan menghentikan tindakan Pelaku SZ namun Pelaku SZ malah mencekiknya sehingga Arolida Telaumbanua Alias Ama Farel berhenti memvideokan perbuatan SZ namun Video yang sempat direkam oleh Arolida Telaumbanua Alias Ama Farel kemudian diposting di Akun Media Sosial (Facebook), ujar Kapolres.
Lanjutnya Kapolres Nias menjelaskan bahwa setelah mengetahui Video Penganiayaan yang sempat viral di Media Sosial tersebut , Personil kita langsung bergerak melakukan Penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2021 pukul 01.30 Wib, Personil Polres Nias mendatangi lokasi kejadian, mengamankan korban FZ beserta terduga pelaku SZ dan membawa ke Polres Nias untuk dimintai keterangan, sedangkan keluarga korban FZ membuat pengaduan di kantor Polres Nias dengan Laporan Polisi nomor : LP / 206 / VIII / 2021 / NS, tanggal 10 Agustus 2021, pelapor a.n. Arolida Telaumbanua Alias Ama Farel.
Tambahnya Kapolres Nias mengatakan, “ dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa antara korban FZ dan Pelaku SZ masih memiliki hubungan keluarga (dalam rumpun keluarga, Pelaku SZ memanggil paman kepada korban FZ karena kakek dari ibu kandung SZ bersaudara kandung dengan bapak kandung korban FZ) dan terhadap Pelaku SZ telah kita tetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau Melakukan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau Pasal 80 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara dan Terhadap tersangka SZ telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias, ucapnya mengakhiri. (Aro Ndraha/Hms)