DLH Kabupaten Bengkalis Gagal Pasang Plang di Depan PT SIPP

DLH Kabupaten Bengkalis Gagal Pasang Plang di Depan PT SIPP

149 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Mandau. Sederet persoalan yang muncul pada PMKS (Perusahaan Mengolah Kelapa Sawit) PT. SIPP yang berada di Jalan Rangau KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, berujung keluarnya sanksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) penghentian produksi sementara PT.SIPP dengan dasar SK Bupati Bengkalis No.412/KPTS/VI/2021.

Namun, saat pemasangan Plang tersebut pada Senin sore (16/08/21) mendapat  penolakan dari pihak perusahaan, baik itu dari pengacara maupun karyawan perusahaan. Sebelumnya pihak DLH sudah dua kali gagal menancapkan plang didepan pabrik tersebut.

Pantauaan media dilapangan, sebelum tim DLH dan pihak aparat keamanan sampai di lokasi, puluhan masyarakat pekerja sudah memasang portal dan berjaga-jaga di simpang masuk pabrik.

Sekitar pukul 14.00 WIB rombongan DLH berpakaian dinas pemerintah di kawal oleh pihak Polsek Mandau, Polres Bengkalis, dan Satpol PP tiba di lokasi pabrik.

Kehadiran rombongan DLH langsung disambut oleh pengacara dari perusahaan Tommy dengan adu argumentasi.

” Saya tidak terima kalau plang ini dipasang disini dan saya tidak terima kalau produksi pabrik sawit ini dihentikan,” kata Tommy menegaskan.

Mendengar ucapan tersebut, Sektetaris DLH Andris Wasono bersama Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas M.Lamin, Kasi Limbah B3 Ed Junaedi, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Agus Susanto, dan Kasubag Hukum Pedro, tetap juga bersikeras untuk memasang plang itu, akan tetapi pada saat mau di pasang, puluhan pekerja PT.SIPP langsung melakukan penolakan agar plang tidak dipasang.

Dengan adanya penolakan/perlawanan dari pihak perusahaan, dan pihak Polsek Mandau, Polres Bengkalis sepertinya tidak berkutik, tidak bisa melakukan tindakan hukum bagi pihak perusahaan yang terang-terangan melawan aturan pemerintah yang sudah diatur oleh UU, akhirnya, pemasangan plang penghentian produksi sementara PMKS PT.SIPP, dialihkan dekat SPBU Jl. Rangau KM 6. Tentunya hal ini terlihat lucu karena dipasang terlalu jauh dari lokasi pabrik.

Setelah selesai melakukan pemasangan plang tersebut,  Sekretaris DLH Andris Wasono saat diwawancara wartawan mengatakan,” terkait masalah pemasangan plang tersebut bisa dipasang dimana saja dengan catatan sanksi tetap berjalan.Ini hanya mengingatkan mereka (pihak PT.SIPP, red) saja, supaya mereka tau bahwa mereka kena sanksi.Bila mereka tidak mengindahkan sanksi ini, akan kita tingkatkan sanksinya yaitu, pembekuan dan pencabutan operasi,” kata Andris.

Dilakukannya pemasangan plang penghentian produksi sementara PT.SIPP, karena pihak PT.SIPP tidak memiliki izin pembuangan limbah, belum mendapat izin tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya beracun (B3), sudah dua kali terjadinya kolam limbah jebol dan mencemari kebun milik masyarakat, melakukan pembuangan limbah secara langsung tanpa diolah sebelumnya dan lainnya.

Perlu diketahui, di tahun 2018 silam, ratusan warga Kelurahan Pematang Pudu, saat itu melakukan aksi demo penolakan berdirinya pabrik PT.SIPP, karena diduga perusahaan belum mendapat izin pengolahan limbah, adanya bau busuk dan abu pabrik berterbangan sampai ke atap rumah masyarakat dan mengenai mata bila berkendaraan sepedamotor, serta lalat  banyak ke rumah masyarakat.Tapi, kandas setelah mereka 3 hari 3 malam memblokir pintu masuk ke pabrik, sehingga truk pengangkut buah sawit tidak bisa masuk pabrik dan produksipun tidak ada.

Kandasnya usaha warga diduga ada “oknum” pihak Polsek Mandau berpihak pada perusahaan, meminta masyarakat membubarkan diri dengan menyerahkan foto copy SK dari Bupati Bengkalis Herlian Saleh, isinya memberikan izin beroperasinya PMKS PT SIPP. (Rls/Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY