LSM KPPAS : Jabatan Sekda Aceh Singkil Sudah Melampaui Batas, Bupati Diminta...

LSM KPPAS : Jabatan Sekda Aceh Singkil Sudah Melampaui Batas, Bupati Diminta Segera Laksanakan Seleksi Calon Sekda

224 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Ketua LSM Komunitas Peduli Pembangunan Pembangunan Aceh Singkil (KPPAS) S.Kabeakan, meminta kepada Bupati untuk melaksanakan Lelang Seleksi Sekda, karena Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Singkil, Drs. Azmi, seharusnya sudah berakhir pada tahun 2018 lalu.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN), dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa masa jabatan sekda hanya 5 tahun. Demikian disampaikan kepada Media ini Sabtu ( 21/0/2021)

Jika Sekda tidak diganti, sebutnya, maka karir pejabat yang ada dibawahnya akan terhambat. Padahal ada pejabat di Aceh Singkil yang kinerjanya sangat bagus tapi terhambat untuk naik kejenjang yang lebih tinggi.

“Saya lihat ada pejabat yang kinerjanya menurut saya cukup bagus, tapi karirnya terhambat dan mentok sampai disitu. Padahal jika bupati melakukan lelang jabatan sekda, tidak menutup kemungkinan pejabat tersebut akan mendapat peluang untuk menduduki jabatan sekda”, katanya.

Salomo,meminta agar Dulmusrid selaku Bupati Aceh Singkil segera melaksanakan lelang jabatan sekda, sebab sekda yang sekarang sudah 8 tahun lebih menduduki jabatan itu.

Kita tidak usah bicara persetasi kerja sekda atas pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ini. Sebab, jika itu kita bicarakan tentu akan menimbulkan pro dan kontra.

“Kita tidak usah bicara kearah itulah (pertasi dan kinerja sekda-Red). Kita bicara peraturan tentang masa jabatan sekda sajalah. Dimana menurut saya sudah melampaui batas yang diatur dalam undang-undang”, terangnya.

Menurut Salomo yang juga Koordinator Ala Corruption Watch (ACW) Provinsi Aceh ini, masa jabatan sekda seharusnya sudah berakhir, dan hal ini memang karena ketentuan undang-undang.

Dijelaskannya, pada pasal 117  Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN memang menyatakan, bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.

Turunan dari Undang-Undang tersebut lanjut Salomo adalah Peraturan Pemerintah RI No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Namun khusus untuk provinsi Aceh ada Pertaruan Pemerintah No. 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Di Aceh.

Selain itu katanya, terdapat pula Peraturan MenPAN-RB No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang menyatakan bahwa jabatan sekda setelah lima tahun bisa diperpanjang. Syaratnya, sekda harus dievaluasi terlebihdahulu terkait kinerja dan kompetensinya.

Meski demikian,dalam penjaringan seleksi jabatan sekda nantinya,  Drs. Azmi masih bisa mengikuti calon sekda Aceh Singkil jika Panitia Seleksi (pansel) untuk itu telah dibuka.

“Jika Pansel telah membuka penjaringan calon sekda, saya pikir peluang Drs. Azmi sangat kuat jika beliau mengikutinya. Pengalaman beliau selama delapan tahun menduduki jabatan sekda adalah merupakan modal untuk kembali menjadi sekda”, tutupnya. (KB)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY