Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Menindaklanjuti pemberitaan mengenai Pemdes Cilukrak (https://suaraindonesianews.com/news/pemdes-cilukrak-diduga-memangkas-blt-dana-desa-dan-memungut-dana-bpum-dari-kpm/), yang memuat peran RT menemani perangkat desa dalam memberikan pada KPM yang berhak menerima dan hanya diberikan sejumlah Rp. 100 ribu saja dari yang seharusnya Rp. 300 ribu.
Mujid Ketua RT 06 meminta klarifikasi , pasalnya hal itu dilakukan setelah ketua-ketua RT mengadakan rembug mengenai gejolak yang ada di warga akhirnya disepakati rembug tersebut yang dilaksanakan sebelum pembagian BLT di awal tahun yang memang jumlah KPM berkurang drastis, tahun ini hanya berjumlah 80 KPM saja itupun data yang diterima dari Kementerian Sosial, KPM yang menerima BLT banyak yang mendapat bantuan lainnya seperti PKH, BPNT dan bansos lainnya.
Pihak Desa sudah merubah penerima yang sudah menerima bantuan dari pemerintah, pada warga yang belum menerima tapi jumlah yang ada juga belum mencukupi warga yang belum menerima apapun, ungkap mujid saat ditemui di teras rumahnya (Minggu, 22-08-2021) ditemani Aris Ketua RT 08 dan warga lain pegiat sosial Desa.
Ternyata forum RT membuat keputusan untuk membagi rata dengan sepengetahuan Pemdes sehingga saat uang yang diberikan hanya Rp. 100 ribu pada KPM, perangkat desa yang memberikan tidak bereaksi dan menyetujui sikap RT. Ketika ditanya memberikan surat pernyataan persetujuan tidak pada KPM yang berhak, dijawab Mujid KPM menandatangani format penerimaan BLT sejumlah Rp. 300 ribu dan dipoto. Tapi tidak menandatangani surat pernyataan persetujuan berbagi pada warga lain yang belum dapat.
Menyikapi kejujuran RT salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya dan menemani media menyayangkan sikap Pemdes yang tidak membekali RT dengan surat pernyataan persetujuan berbagi supaya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, juga tidak adanya pendidikan ataupun pelatihan administrasi yang baik supaya jalannya program tidak bermasalah. (Hatta)