Suara Indonesia News – Mandau. Kepolisian Sektor Mandau berhasil amankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 19.00 wib di Jalan Sultan Syarif Kasim, Gg. Cendrawasih Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Tersangka berinisial DK (21) Tahun, bekerja sebagai karyawan swasta warga Jl. Sultan Syarif Kasim Gg. Cendrawasih Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Tersangka masuk dalam perkara tindak pidana cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hal ini dilaporkan oleh HD (40) Tahun orang tua korban berdomisili di Jalan Kayangan Ujung Perumahan Pantau Lestari Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Kapolsek Mandau AKP. Jaliper LT, S.AP melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman, SH. Membeberkan kronologis kejadian dan kronologis penangkapan secara rinci kepada SIN, pada Jum’at 3 September 2021.
“Pada Kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 17.00 Wib, Dimana pada saat itu pelapor sedang berada dirumah, kemudian pelapor memanggil korban, dikarenakan pelapor merasa curiga terhadap tubuh korban, lalu pelapor menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi kepada korban. dan korban menceritakan bahwa korban telah di cabuli oleh terlapor. pada hari senin tanggal 19 juli 2021 sekitar pukul 19.00 wib, korban di suruh datang oleh terlapor ke rumah kontrakan terlapor di Jl. Sutan Syarif Qasim, Gg. Cendrawasih (Rumah Kontrakan Terlapor) Desa. Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab Bengkalis,
Dan sesampai korban ditempat kos tersebut korban diajak bicara kemudian alat kelamin korban dipegang terlapor dan tangan korban di ambil untuk memegang alat kelamin terlapor dan setelah itu alat kelamin terlapor dimasukan kedalam anus korban dan setelah selesai telapor memberi korban uang sebesar Rp 50.000, selanjutnya korban diatar pulang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami Luka Memar dan sakit di bagian lubang anus selanjutnya melaporkan pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi diatas kemudian team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau menindaklanjuti Perkara tersebut dimana berdasarkan hasil Penyidikan bahwa benar telah terjadi tindak Pidana Pencabulan terhadap Korban, selanjutnya Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap Pelaku hari Kamis 02 September 2021 pukul 19.00 wib dirumah pelaku.
Hasil interogasi terlapor bahwa terlapor mengakui perbuatan Cabul tersebut sebanyak satu kali terhadap korban dan Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mandau Untuk Penyidikan Lebih lanjut,” tutup Firman. (Mus)