Mencuri di Laci Kolusi

Mencuri di Laci Kolusi

474 views
0
SHARE

Oleh : S. Kabeakan Pegiat Anti Korupsi

Suara Indonesia News. Tulisan ini bukan untuk menyakiti hati  Para Pegawai Negeri. Tapi hanyalah sebait puisi kehidupan kita sehari hari juga tulisan ini bukan untuk membenci apalagi mencaci para pegawai negeri tapi merupakan jati diri mencari dan memberi solusi kami tidak iri anda dapat gaji,kami hanya benci  perilaku Korupsi itu sama dengan mencuri juga kolusi walau di Laci Lemari pegawai negeri itu sendiri.

Budaya korupsi sudah mewabah di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS). Mulai pejabat tinggi hingga PNS golongan terendah, berpeluang melakukan korupsi jika ada kesempatan. Ada banyak celah korupsi. Mulai dari membuat SPPD fiktif, mengakali uang bensin, hingga berkolaborasi dengan anggota DPRD untuk memuluskan sebuah proyek.

Dana perjalanan dinas adalah yang paling rawan diselewengkan alias dikorupsi oleh oknum PNS. Biasanya,  anggaran perjalanan dinas tersebut digunakan untuk biaya hotel, transportasi dan akomodasi sesuai dengan golongan masing-masing.

Memang banyak perjalanan dinas fiktif. Karena banyak PNS yang melakukan perjalanan dinas tidak seperti yang mereka laporkan.

Contoh ada oknum PNS yang melaporkan perjalanan dinas untuk 5 orang, namun nyatanya hanya 2 orang yang berangkat. Lalu jangka waktu perjalanan dinasnya juga dikorupsi, alias tidak dilaporkan sesuai dengan yang dilakukan.

Misalkan mereka cuma pergi dua hari tapi dilaporkan lima hari. Ini modus lama yang primitf, dan ini sudah ada sejak zaman Orba.

Karena didorong ingin meraup keuntungan dari APBD, oknum PNS pun tak kehabisan akal. Bahkan mereka berani memanipulasi tiket-tiket perjalanan dengan membuat tiket palsu. Rupanya ada juga modus seperti itu. Pembuatan tiket dan dokumen palsu.

Sebenarnya sistem pelaporan perjalanan dinas sudah bagus. Tapi bisa diakali PNS karena ada kecenderungan manipulasi data. Sejumlah kasus korupsi via SPPD dan program fiktif ini seperti dialami mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi, Usup Supriatna. Ia kini didakwa karena terlibat kasus korupsi kegiatan rapat-rapat koordinas dan konsultasi keluar daerah setda provinsi jambi TA 2010 yang lalu sebesar Rp 3,4 M.

Dia dijerat lantaran ada sejumlah kegiatan yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan seperti dokumen pertanggungjawaban tidak dilengkapai tiket pesawat sebanyak 58 kegiatan sebesar Rp 214 juta. Hasil konfirmasi tiket pesawat yang dipertanggungjawabakan tidak benar sebanyak 202 kegiatan sebesar Rp 719 juta, perjalanan dinas luar daerah dilaksanakan oleh pihak yang tidak berhak 12 kegiatan sebesar Rp 35 juta dan realisasi perjalanan dinas kurang dari yang dipertanggungjawabkan sebanyak 29 kegiatan sebesar Rp 37 juta.

Dari kasus ini setidaknya ada tiga cara penyelewangan yang dilakukan PNS. Pertama para PNS tersebut benar-benar tidak melakukan perjalanan dinas (fiktif).

Uangnya dikumpulkan sebagai dana taktis, untuk keperluan yang tidak ada anggarannya

Kedua, para PNS itu pergi dinas, tetapi memakai maskapai penerbangan yang tiketnya lebih murah. Misalnya dalam Surat Perjalanan (SPJ) dilampirkan tiket dan boarding pass Garuda, tapi sebenarnya dia pergi pakai penerbangan lain yang lebih murah. Selisih uangnya mereka pakai.

Sementara kategori ketiga, oknum PNS melaksakan perjalanan dinas, tapi harinya lebih pendek dari yang tercantum dalam SPJ. Maskapai penerbangan yang dipakai pun juga yang lebih murah dibandingkan tiket dan boarding pass yang dilaporkan.

Modus lainnya biasanya pada perjalanan dinas rombongan, misalnya dalam surat tugas disebutkan yang pergi 4 orang, tetapi praktiknya yang benar-benar jalan hanya satu orang.

Lalu, PNS kerapkali berkolaborasi dengan anggota DPRD untuk menggolkan sebuah proyek. Padahal proyek itu belum tentu bermanfaat. Sengaja proyek itu dibuat dan fee keuntungan dari proyek itu dibagi-bagi. Yang lebih parah lagi modus yang paling sering dipakai oleh PNS adalah dengan menggeser sisa Dana bantuan seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) ke rekening pribadi atau rekening dinas mereka. Padahal, dana yang tersisa seharusnya dikembalikan kepada negara.

Uangnya dikumpulkan sebagai dana taktis, untuk keperluan yang tidak ada anggarannya. Kedua, para PNS itu pergi dinas, tetapi memakai maskapai penerbangan yang tiketnya lebih murah. Misalnya dalam Surat Perjalanan (SPJ) dilampirkan tiket dan boarding pass Garuda, tapi sebenarnya dia pergi pakai penerbangan lain yang lebih murah. Selisih uangnya mereka pakai.

Sementara kategori ketiga, oknum PNS melaksakan perjalanan dinas, tapi harinya lebih pendek dari yang tercantum dalam SPJ. Maskapai penerbangan yang dipakai pun juga yang lebih murah dibandingkan tiket dan boarding pass yang dilaporkan.

Modus lainnya biasanya pada perjalanan dinas rombongan, misalnya dalam surat tugas disebutkan yang pergi 4 orang, tetapi praktiknya yang benar-benar jalan hanya satu orang.

Lalu, PNS kerapkali berkolaborasi dengan anggota DPRD untuk menggolkan sebuah proyek. Padahal proyek itu belum tentu bermanfaat. Sengaja proyek itu dibuat dan fee keuntungan dari proyek itu dibagi-bagi. Yang lebih parah lagi modus yang paling sering dipakai oleh PNS adalah dengan menggeser sisa Dana bantuan seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) ke rekening pribadi atau rekening dinas mereka. Padahal, dana yang tersisa seharusnya dikembalikan kepada negara.

Selain melalui DAK, mereka juga menggunakan modus proyek bangun satu gedung, dananya sebelum ke pihak pemborong, digeser dulu ke rekening pribadi. Selisihnya diambil sedikit, atau dana-dana ditindih karena pemimpin proyek, komisarisnya adalah oknum pejabat pemda setempat.

Kemudian, celah korupsi yang biasa dilakukan PNS, khusus PNS kecil– adalah mengakali uang bensin dengan cara menukarkan kupon-kupon bensin di pompa bensin dengan uang, tanpa menukarkannya dengan bensin.

Berdasar pengakuan salah seorang PNS di lingkup  yang minta namanya dirahasiakan, biasanya mereka sengaja datang ke SPBU untuk menukarkan puluhan kupon bensin. Biayanya pun biasanya sudah dipatok, per kupon Rp 30 ribu. Jadi untuk jumlah kupon yang banyak itu tentu uang yang didapat akan sangat besar juga.

Tapi, kebanyakan kupon-kupon tersebut adalah bukan miliknya. Melainkan milik atasannya dan uangnya akan dibagi-bagikan oleh atasannya sebagai uang rokok.

Jadi kupon bensin tersebut hanya menjadi alat untuk ditukar dengan uang, bukan untuk mengisi bensin kendaraan dinas.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY