DPP Al Maun Desak Erick Thohir Perintahkan Bank BUMN Laksanakan KUR Tanpa...

DPP Al Maun Desak Erick Thohir Perintahkan Bank BUMN Laksanakan KUR Tanpa Jaminan Dilaksanakan, Sesuai Perintah Presiden

228 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Jakarta. M. Rafik Perkasa Alamsyah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (DPP Al Maun) mendesak Menteri BUMN agar perintahkan Bank Himbara (BUMN) untuk laksanakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sesuai perintah Presiden Jokowi. Sebab, menurutnya di lapangan masih banyak Bank BUMN tidak merealisasikan program pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tanpa jaminan.

Menurut Rafik sapaan akrabnya, dalam wawancara dengan Syafrudin Budiman SIP,  wartawan senior, Rabu (24/11/2021) di Jakarta, mengatakan sudah seharusnya Bank BUMN melaksanakan program tersebut. Supaya mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional, skema KUR menjadi motor penggerak pembiayaan yang utama untuk UMKM.

“Pak Erick Thohir harus jeli dan melihat persoalan ini. Bagaimana bisa memulihkan ekonomi nasional kalau skema pembiayaan dan penyaluran skema kredit mengalami kelesuaan. Padahal, 03 Mei 2021 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menindaklanjuti arahan Presiden pada rapat sidang terbatas, mengenai peningkatan porsi kredit perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil pada 5 April lalu,” jelas Rafik.

Menurut Rafik, pemulihan ekonomi harus digenjot lebih cepat, dimana saat ini porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8% terhadap total kredit perbankan. Seharusnya, porsi untuk UMKM tersebut perlu ditingkatkan secara bertahap setidaknya menjadi lebih dari 30% di tahun 2024.

“Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM sudah menambah subsidi bunga KUR dan mengubah kebijakan pelaksanaan KUR. Dimana pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3% selama 6 bulan 1 Juli 2021 s.d. 31 Desember 2021, sesuai arahan Menko Airlangga Hartarto,” terang Rafik yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Pemuda-Pemudi Minang Indonesia. (IPPMI).

Kata Rafik dengan lemah kredit tanpa jaminan kepada masyarakat Indonesia, tentunya akan membuat semarak pinjaman online, dengan proses muda tapi bunganya mencekik. Bahkan, efeknya membuat KUR tanpa agunan tidak berjalan.

“Menjamur pinjaman online dengan konsep tengkulak model baru dengan bunga tinggi dan waktu pendek. Ini sangat merugikan masyarakat dan meminta pemerintah mencabut ijin-nya apapun alasannya,” tandasnya.

Apalagi katanya, sudah ada korban bunuh diri karena tidak sanggup membayar hutang bunga tinggi di pinjaman online. Karena itu, Rafik menilai kalau Menteri BUMN Erick Thohir tidak bisa melakukan kebijakan yang pro pada rakyat kecil, sudah sepantasnya Erick Thohir mundur karena tidak layak menjadi Menteri BUMN.

“Presiden dan Menko Perekonomian sudah mendahulukan kepentingan Rakyat ketimbang kepentingan tim sukses dengan memberikan arahan agar KUR tanpa jaminan ditambah. Nah, Erick Thohir ngak ngurus rakyat malah berkampanye di ATM-ATM Bank Himbara dan sibuk ngurusin toilet POM Bensin,” sindir Ketua Umum Relawan Al Maun bentukan aktivis Partai Golkar ini.

Padahal juga kata Rafik, pemerintah sudah menyediakan anggaran sebesar 4,39 triliun rupiah untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi 7,84 triliun rupiah.

“Sesuai pernyataan Pak Menko Perekonomian, Pemerintah sudah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR. Salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah 50 juta rupiah menjadi 100 juta rupiah. Tapi kenapa pelaksanaan di lapangan masih ribet dan masih minta jaminan,” herannya.

KUR Tanpa Jaminan Belum Terlaksana.

Beberapa perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021, diantaranya: Perubahan skema KUR tanpa jaminan dari sampai dengan Rp50 juta menjadi sampai dengan Rp100 juta. Skema KUR tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp100 juta.

Penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pengaturan Penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain.

Penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat. Pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun.

“Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” ujar Menko Perekonomian Airlangga. (GD)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY