Tersangka DPO Mantan Bendahara PJJ -USBM Nias Selatan di Tangkap di Medan,...

Tersangka DPO Mantan Bendahara PJJ -USBM Nias Selatan di Tangkap di Medan, Ini Penjelasan Kajari Nisel

285 views
0
SHARE

Suara Indoesia News – Nias Selatan. Tersangka kasus dugaan Korupsi Mantan Bendahara Pendidikan Jarak Jauh (PJJ-USBM) Universitas Sari Mutiara (PJJ) di Teluk Dalam Kabupaten Selatan (Nisel) bernisial NB ditangkap di Medan, kini tersangka telah di tahan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan langsung Kajari Nias Selatan Mukhrom kepada Wartawan saat konferensi Pers di Kantornya Selasa (07/12/2021).

Dalam penjelasannya Kajari Nisel Mukhrom mengatakan bahwa Senin kemarin tgl 06/12/ 2021 sekitar jam 16. 00 WIB Tim Kejatisumut  mengamankan DPO Kasus PPJ – USBM bernisial NB disalah satu kamar kost di kawasan Jalan Pelajar Timur  Kota Medan, ujarnya.

Tambahnya Kajari Nisel ini menjelaskan bahwa NB ini  merupakan mantan Dosen dan Bendahara USBM di Telukdalam Nias Selatan. NB dijadikan Tersangka (TSK) dalam kasus PJJ – USBM pada 1 September 2015 yang lalu.

Tersangka NB melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 jo 55 ayat 1 dan subsider pasal 3 jo 18 ayat 1, 2 dan 3 UU Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, terangnya.

Sambung dia “Mukhrom,  NB ini merupakan TSK ke-4 dalam kasus PJJ-USBM yang ada di Teluk Dalam pada tahun 2012 sampai 2013, sebelumnya ada 3 orang yang sudah ada keputusan yang ikrach”, tuturnya.

Mukhrom juga  menuturkan bahwa dalam kasus PJJ-USBM itu sudah ada 5 orang yang ditetapkan jadi TSK, namun 1 orang yang bernisial MB pernah melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dan waktu itu gugutannya dikabulkan.

Penyidik terus melakukan pendalaman tentang kasus ini, tegasnya.

Lanjutnya Mukhrom mengatakan, bahwa alasan NB dibawa di Nias Selatan, karena kasus PJJ USBM itu Kejadiannya di Wilayah Nias Selatan (Nisel) dan Kasus NB tersebut akan disidang disini serta terus didalami, Pungkasnya Mukhrom mengakhiri. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY