LSM ACW Apresiasi Kejari Aceh Singkil Ranking Pertama Terkait Penanganan Perkara Korupsi...

LSM ACW Apresiasi Kejari Aceh Singkil Ranking Pertama Terkait Penanganan Perkara Korupsi se Provinsi Aceh

1,599 views
0
SHARE
Istimewa

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Kordinator LSM ACW Provinsi Aceh  SL.Pasaribu. mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menempati  ranking pertama dalam menangani perkara korupsi se Provinsi Aceh tahun 2021.

itu menandakan Mulai dari Pemerintah Aceh Singkil, melalui Inspektorat sudah melaksanakan tugas dengan benar dan sinergitas seluruh  Aparat Penegak Hukum (APH )  di Aceh Singkil berjalan dengan baik,kompak dan Saling mendukung dalam Pemberantasan Korupsi di Aceh Singkil demikian di sampaikan kepada media ini Senin (10/01/2022).

Pasaribu menambahkan fakta ini telah menimbulkan rasa percaya Masyarakat kepada Penegak Hukum yang selama ini menganggap Hukum itu hanya berlaku untuk Pencuri Ayam saja.atau sering Hukum itu di istilahkan Mandul ketika berhadapan dengan Oknum yang punya Uang dan pengaruh”, ucapnya.

Seperti kita ketahui Kejari Aceh Singkil berhasil melebihi target penanganan perkara tindak pidana khusus (Pidsus) atau korupsi, mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan

“Bahkan untuk penuntutan mampu melampaui target hingga 300 persen,” kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini didampingi Kasi Pidana Khusus, Delfiandi.

Menurut Kajari, pada tahun 2021 Kejari Aceh Singkil sesuai daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) ditargetkan menyelesaikan satu perkara Pidsus.

Masing-masing tingkat penyelidikan satu perkara, penyidikan satu perkara, dan penuntutan satu perkara. Target tersebut tercapai, malahan ada yang melebihi target.

“Penyelidikan target tercapai 100 persen, penyidikan target tercapai 200 persen dan penuntutan target tercapai 300 persen,” ujar Kasi Pidsus Kejari Aceh Singkil, Delfiandi.

Adapun perkara pidana khusus yang selesai ditangani dalam tingkat penyidikan adalah dugaan bancakan pengadaan Kapal Singkil 3.

Sedangkan perkara Pidsus yang sudah masuk tahap penyidikan adalah dana Desa Kampung Tunas Harapan dan pengadaan Kapal Singkil 3.

“Kasus Kapal Singkil 3 ini sudah selesai di tahap penyelidikan, sehingga masuk dalam tahap penyidikan,” jelas Delfiandi.

Sementara perkara korupsi yang selesai dalam tingkat penuntutan dari target satu, namun selesai tiga adalah kasus korupsi bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) Dinas Sosial Aceh Singkil, korupsi dana desa Kampung Blok 18 dan korupsi dana Badan Usaha Milik Kampung Lentong.

Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini menyebutkan, kekompakan dan semangat merupakan kunci utama keberhasilan dalam penanganan tindak pidana korupsi, hingga melampaui target.

“Kemudian profesional menyikapi setiap laporan masuk, berintegritas dan berdedikasi,” demikian Kajari Aceh Singkil. (Salomo)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY