Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Personil Satuan Lalu Lintas yang sedang melakukan kegiatan himbauan masyarakat agar tertip berlalu lintas di Jalan Veteran, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai, pada Rabu 23/2/2022, sekira Pukul 08.00 Wib, berhasil mengamankan Seorang pemilik narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tersangka yang bernama Azmi Tanjung Alias Azmi (29), Nelayan, warga Gang Mancis Jalan Es Dengki, Kota Tanjungbalai, Petugas mengamankan barang bukti berupa Satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,62 gram, 10 bungkus plastik transparan ukuran kecil, Satu buah mancis, Satu bungkus kotak rokok Club X, Satu buah kaca dan Satu buah pipet.
Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP HW Siahaan yang ada dilokasi sewaktu penangkapan, mengatakan pada Media,
“Saat kita melaksanakan giat himbauan tertib berlalu lintas di Jalan Veteran, Kota Tanjungbalai, Rabu 23/2/2022, sekitar Pukul 08.00 Wib. Sewaktu Personil mengarahkan pengendara yang tidak memakai helm agar berhenti, terlihat Seorang pengendara yang agak gelisah serta berusaha menjauh. Selanjutnya Petugas memanggil kembali supaya mendekat untuk di mendengarkan himbauan, tetapi juga tidak mau,” kata Kasat.
“Terlihat badan sipengendara gemetaran dan kaki gemeteran, melihat keadaan tersebut, Petugas lalu mencurigainya dan Petugas meminta si Azmi untuk membuka tempat duduk sepeda motornya (Jok), namun setelah di cek tidak di temukan apa-apa isinya. Selanjutnya Petugas melakukan penggeledah celana nya, namum Azmi mau melarikan diri tapi tetap ditahan Petugas dan dilakukan pemeriksaan seluruh isi kantong celananya, dari kantong celana sebelah kanan ketika di Periksa ditemukan 1 bungkus rokok dan isinya terdapat bungkusan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” tambah AKP HW. Siahaan.
“Untuk menindak lanjuti penemuan terbut kemudian tersangka berikut sepeda motor dan barang bukti yang ditemukan darinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna di lakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” Lukas Kasat. (Taufik H)