Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Usai mendapat link berita (https://suaraindonesianews.com/news/lsm-kampak-berencana-laporkan-kuwu-desa-susukan-lebak-ke-kemensos/), Ahmad Jaelani Kuwu Desa Susukan Lebak langsung menelepon media mengklarifikasi via telepon, kalo dirinya beserta Puskesos tidak mengarahkan apalagi intimidasi KPM warga desa Susukan Lebak setelah mendapat bantuan pangan tunai (BPT) yang tahun sebelumnya dalam bentuk sembako dan pengambilan di Ewarung yang ada di desa.
Untuk tahun anggaran 2022 ini awal pencairan tahap pertama untuk triwulan awal diberikan dalam bentuk tunai dan boleh dibelanjakan di warung mana saja bahkan ke indomart atau Alfamart juga dibolehkan, sementara Ewarung yang dimiliki dan dikelola anaknya Kuwu yang berjualan sembako dan pertalite mini masih menerima permintaan KPM untuk membelanjakan uang BPT dengan peran aktif dari pemilik warung dan pegawainya yang berkeliling ke rumah KPM menawarkan untuk belanja di Ewarungnya dengan komoditi sesuai kebutuhan KPM, ungkap AJ kuwu Desa Susukan Lebak di rumahnya (Sabtu, 05-03-2022).
AJ lebih lanjut menerangkan dari jumlah 246 KPM yang menerima pencairan BPT hanya 114 KPM yang membelanjakan BPT ke warung yang dikelola anaknya, sementara saat pencairan BPT para penagih bank keliling sudah menunggu warga yang mendapat bantuan untuk membayar hutangnya. Melihat kondisi warga yang selalu berhubungan dengan bank keliling, Kuwu meminta pengelola e warung untuk menawarkan barang kebutuhan KPM, supaya BPT yang diterima KPM dibelanjakan sesuai kebutuhannya dan juga instruksi Kemensos.
Usai dari rumah Kuwu, media menemui Satori Ketum DPP LSM KAMPAK di rumah Mamat Ketua Sektor Kecamatan Lemahabang yang sedang membahas dan sedang menyoal pengangkatan perangkat salah satu desa di kecamatan Lemahabang dengan berkas dan bukti pemalsuan data yang ada.
Satori usai mendapat penjelasan hasil klarifikasi AJ kuwu Desa Susukan Lebak, dengan tegas dan lugas mengatakan “apa urusannya menemui Kuwu? Yang perlu untuk klarifikasi sapa? Saya tetap akan laporkan ulah Kuwu ke instansi terkait UU Perlindungan Konsumen dan dugaan melawan hukum terkait pelanggaran UU tentang larangan praktek monopoli yang mana terhadap ketentuan di pasal 41 diancam pidana denda maksimal 5 milyar dan atau kurungan satu tahun penjara dimana kuwu mengarahkan dan mengharuskan KPM untuk belanja BPT di warung anaknya yang sebelumnya e warung dan masih berstempel Ewarung BNI.”
“Tidak mungkin kalau tidak diarahkan apalagi rumah dan warungnya Kuwu ada di ujung timur desa, sementara KPM yang tinggal di sebelah barat desa juga diarahkan untuk mengambil di warungnya Kuwu, kan jelas merepotkan warga. Sementara di sekitar desa ada belasan warung bahkan indomart dan Alfamart juga ada tapi kenapa harus ke warung milik Kuwu? Kalau tidak diarahkan namanya apa?”
“Saat pembagian BPT di kantor desa, saya ada di warung milik Kuwu monitor dan ngobrol dengan beberapa warga KPM bahkan anggota LSM bertanya keberadaan Kuwu ke pengelola warung dijawab Kuwu sedang ada keperluan di kota Cirebon sementara anggota LSM KAMPAK yang memantau di kantor desa menjelaskan Kuwu ada di desa sedang mengarahkan KPM untuk belanja di Ewarungnya.”
“Ewarung Kuwu kan tidak menjual daging, buah dan sayuran, kenapa KPM mesti belanja di warungnya, kan di pasar terdekat juga ada dan lebih komplit,” ungkap Satori menutup perbincangan. (Hatta)
 
    
















