Mobil Siaga Desa Sigong Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi dan Kelompok Kuwu

Mobil Siaga Desa Sigong Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi dan Kelompok Kuwu

759 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. LSM KAMPAK Sektor Lemahabang menegur tegas Pemdes Sigong atas penggunaan mobil siaga desa yang diduga lebih cenderung untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya Kuwu saja,  Desa Sigong Kecamatan Lemahabang yang dipimpin Sumarsono, Mobil Siaganya diduga lebih sering digunakan untuk Kepentingan pribadi dan keluarga Kuwu serta kelompok pendukungnya saja, jarang dipake untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa Sigong,  seharusnya mobil Siaga Desa standby untuk melayani kepentingan warga saat menghadapi kondisi darurat memerlukan kendaraan untuk menangani keluhan masyarakat di bidang kesehatan.

Ditegaskan juga dalam Peraturan Bupati Cirebon nomor 110 tahun 2017 tentang Pedoman Desa dan Kelurahan Sejahtera bahwa keberadaan kendaraan atau mobil siaga desa dalam rangka menunjang pencapaian standar pelayanan bidang kesehatan artinya bukan untuk kepentingan pribadi Kuwu dan golongan,  tandas Satori  Ketua umum DPP LSM KAMPAK via pesan WhatsApp pada media (Senin, 14-03-2022).

Diterangkan pada BAB I paragraf 4 pasal 31 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 tahun 2016 bahwasanya kendaraan atau mobil siaga desa merupakan suatu alat transportasi yang dapat digunakan untuk mengantarkan warga yang membutuhkan pertolongan dan perawatan dengan segera ke tempat pelayanan kesehatan dan kegawat daruratan baik untuk mengantarkan warga atau pasien sakit, ibu hamil dengan komplikasi, ibu bersalin serta untuk warga yang mengalami masalah kegawat daruratan kesehatan, lanjutnya.

Kasmat sebagai Ketua LSM KAMPAK sektor Lemah abang mempertanyakan pengadaan mobil siaga desa yang dibeli dari uang negara atau uang rakyat, bersumber  dari Dana Desa, lantaran dalam pemakaian atau penggunaan mobil siaga desa yang notabene mobil untuk kepentingan masyarakat, ternyata  realitas dilapangan diduga layaknya mobil pribadi padahal mobil milik rakyat atau milik masyarakat itu dibeli dari uang negara, tegasnya pada media via pesan WhatsApp  (Senin, 14/03/2022).

”Jika mengacu pada aturan pengadaan mobil siaga desa itu sudah jelas peruntukannya yaitu menunjang pencapaian standar pelayanan bidang kesehatan dan untuk membantu masyarakat atau warga apabila suatu waktu atau saat ada warga yang membutuhkan pertolongan untuk pergi atau diantar ketempat pelayanan kesehatan dengan segera misalnya ke puskesmas atau rumah sakit,” terangnya.

Kasmat merasa heran diduga pemerintah desa sigong membeli mobil siaga desa yang menggunakan uang negara atau uang rakyat tetapi diduga ada yang tidak sesuai peruntukkannya malah mobil siaga desa diduga seolah-olah mobil pribadi atau mobil keluarga padahal mobil siaga desa tersebut milik masyarakat dan untuk masyarakat yang membutuhkan pertolongan dan bantuan secepatnya serta untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, tandas Ketua LSM KAMPAK  sektor Lemahabang.

Seharusnya pemanfaatan, penggunaan dan pemakaiannya sesuai dengan peraturan dan tujuan yang ada karena dengan adanya mobil siaga desa dapat memberikan pelayanan yang prima untuk masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan bukan sebaliknya mobil siaga desa tersebut diperuntukan operasional warga dan bukan  untuk kepentingan pribadi dan terindikasi digunakan setiap waktu atau setiap saat sesuai dengan keinginan dan kemauan Kuwu, ”mobil siaga desa tersebut yang pengadaannya mengggunakan uang negara atau uang rakyat yang harus benar-benar dipertanggungjawabkan”, ungkapnya.

Mobil siaga desa bukan untuk kepentingan pribadi, keluarga, golongan dan kelompok tetapi mobil siaga desa itu untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat sesuai peruntukkannya sebagaimana yang telah diatur dalam Permenkes nomor 43 tahun 2016, ucap Kasmat.

Lebih lanjut Kasmat berharap pihak kecamatan sebagai pembina sekaligus pengawas dan BPD sebagai pengawas kinerja pemdes dapat bekerja dengan sebaik baiknya sesuai dengan fungsinya ”pihak kecamatan dan BPD bisa melakukan pembinaan dan pengawasan karena walau bagaimanapun aset desa seperti salah satunya mobil siaga desa, harus bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY