Suara Indonesia News – Rote Ndao. Seroja telah berulang tahun ke-1, namun urusan bantuan pemerintah pusat ke masyarakat masih diedit lagi oleh pemerintah daerah. Padahal sesuai Juknis sebelum dikirim ke Pusat Pemda melalui dinas teknis telah melakukan verivikasi baru ditetapkan kategori penerima.
ceridranya saat ini dana sudah masuk berupa akun virtual, pemda Rote Ndao mengeluarkan aturan kriteria penerima lagi, hal ini membuat sejumlah pihak tidak terima.
Jumat,(8/4/2022) DPRD Rote Ndao gelar RDP dengan Pemda Rote Ndao diruang Sidang DPRD, Pemda diwakilkan oleh Kalab BPBD Diksel Haning, sementara DPRD Carli Lian dari Fraksi PPP,Anwar Kiah,Feky Bulan,Nur Yusak Nduufi,Aiyar dan Erasmus Frans madato dan Fraksi Nasdem Olafbert Arians Manafe alias Papi Manafe.
DPRD akan berencana membentuk Panitia Khusus (pansus) untuk menelusuri Bantuan Seroja yang datanya dan juknis berubah oleh Pemkab.
sejumlah anggota DPRD Berpendapat Terkait dengan data data penerima Seroja yang di sampaikan DPRD dan penjelasan DPRD bahwa apa yang didengar harus langsung di telusuri karena semua keluhan itu real dan masyarakat tidak tipu makanya di sampaikan dalam forum ini.
Olafbert Arians Manafe menegaskan Pansus itu bukan suatu keharusan juga, tetapi apabila masalah ini tidak selesai maka harus di lakukan pansus agar mendapat jalan keluar, bagi warga Rote Ndao 1.494 orang terdampak seroja yang namanya tidak terdaftar dalam SK bupati , tetapi kalau ada penyelesaian secara baik artinya bahwa tidak perlu dilakukana pansus
Jadi pansus itu harus memenuhi beberapa kriteria salah satu yang paling mendasar itu adalah menyangkut jumlah anggota yang menyetujui 3 per 4 yaitu harus 19 orang .
19 orang ini tinggal bagaimana komunikasi internal di DPRD karena ini menyangkut hak- hak rakyat kenapa tidak, Terkait dengan Seroja ini kan kita tau sendiri banyak masalah di mana mana dan di semua desa itu bermasalah, yang seharusnya tidak dapat dana Seroja dapat dan yang seharusnya dapat dana Seroja tidak dapat.
Siapa yang mau bertanggung jawab,Kalau ketika masyarakat datang berkeluh kesah , pasti rakyat akan datang ke DPRD karena DPRD ini penyambung lidah rakyat , dan tugas kami adalah menyuarakan aspirasi masyarakat
Jadi terkait penjelasan teknis itu lebih jelasnya di OPD tetapi menyangkut kebijakan kebijakan yang sifatnya ada konsekuensi anggaran tentunya harus kepala daerah, wakil bupati, atau sekda yang mengambil keputusan karena itu terkait kebijakan sehingga perlu ada pimpinan di wilayah ini yang hadir disaat RDP Rapat Dengar Pendapat.
Di situkan di arahkan kebijakan kita kedepan bersama sama dengan DPRD dalam menindak lanjuti masalah masalah ini kalau tidak kita mau RDP 5 sampai 6 kali pun kalau tidak ada kebijakan yang kita ambil maka tidak bisa, karena DPRD dan bupati itu rananya hanya rana kebijakan teknis nya nanti dibantu oleh OPD.
Terkait dengan persoalan persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak misalnya pupuk, pembagian dana Seroja,tidak di tindak lanjuti secara serius dan tidak menjadi perhatian serius pemerintah itu bagaimana, sedangkan ini hak hak masyarakat
Harapan saya adalah kalaupun mungkin karena bupati ada kesibukan dan tidak hadir pun tidak masalah tetapi minimal wakil bupati itu hadir bukan sekda karena jabatan mereka adalah jabatan politis kalau sekda itu jabatan struktur
Untuk di ketahui rapat dengar pendapat ( RDP) di pimpin lansung oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Paulus henuk, SH dan diharap rapat dengar pendapat RDP ini di tindak lanjuti oleh OPD terkait.
Reporter : Dance henukh