Gerak Cepat Reskrim Polsek Bintim, Dalam Waktu 6 Jam Pelaku Penikaman Anak...

Gerak Cepat Reskrim Polsek Bintim, Dalam Waktu 6 Jam Pelaku Penikaman Anak Dibawah Umur Terungkap

384 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bintan Kepri. Kasus Penikaman Anak dibawah umur diwilayah hukum Polsek Bintan Timur Polres Bintan pada hari minggu 17 april 2022 kemarin di Kampung Kuala Lumpur Kelurahan Kijang Kota berhasil di ringkus Satreskrim Polsek Bintim, Sabtu (23/04-2022).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.,S.I.K.,M.H. menjelaskan melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi,S.E. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bintan Timur manyampaikan”  Kronologis Penangkapan pelaku Penikaman berawal dari laporan saudari MR yang merupakan ibu Korban  MF (13 thn)  disitu dirinya melaporkan ke Mapolsek Bintim anaknya telah menjadi korban penganiyaan oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenal.

Berdasarkan dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan penyelidikan mulai dari olah TKP hingga mencari keberadaan pelaku.

Dalam pencarian pelaku Personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur tidak butuh waktu lama, dalam waktu 6 (enam) jam yang di pimpin langsung Kanit Reskrim IPTU T.P Sipahutar,S.H. berhasil mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya diwilayah Korindo Kelurahan Sei Lekop.

Dilokasi penangkapan langsung dilakukan interogasi terhadap pelaku, disitu pelaku mengakui atas perbuatanya yang telah melakukan penikaman terhadap seseorang anak di depan kedai kopi sejahtera tadi malam dengan menggunakan sebuah gunting.

Pelaku langsung kita amankan di  Polsek Bintan Timur untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya  yang di ancam dengan Pidana Penganiyaan sebagaimana dalam pasal 353 K.U.H.Pidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 7  tahun penjara. (Richa)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY