Suara Indonesia News – Natuna Kepri. Polres Natuna gelar koferensi pers tindak pidana pencabulan pada tiga pelaku YP (17) AM (23) dan EA (19 terhadap Anak dibawah umur inisial Mawar (12) tahun, Sabtu (23/4/22).
Pelaksanaan konferensi pers tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur langsung dipimpin Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandi SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Nazara dan Kasupsippenmas AIPDA David Arviad. di Mako Polres Natuna.
AKBP Iwan Ariyandi SIK, MH menjelaskan” Satu orang tersangka initial YP (17) tahun sudah P 21 bahkan berkasnya sudah kita limpahkan pada Kejaksaan.
Sedangkan dua pelaku lagi inisial AM (23) th dan EA (19) th sampai saat ini masih kita lakukan pengembangan.
Kronologis terjadinya antara korban dan pelaku bermula pada saat berkenalan di media sosial dan selanjutnya pelaku mengajak korban untuk bertemu disuatu tempat.
Pada saat pertemuan antara pelaku dan korban, mulai ada niat pelaku untuk ngerayu korban dengan segala cara bahkan dengan iming iming akan memberikan korban uang, akhirnya korban terpedaya dan mengikuti kemauan pelaku untuk digauli layaknya suami Istri.
“Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengawasi dan mengontrol kegiatan anak diluar rumah, apalagi pada jam malam untuk anak dibawah umur, disini peran dan dukungan dari semua lapisan masyarakat sangat penting untuk menjamin keselamatan anak agar tidak menjadi korban kejahatan ungkap Kapolres. (Humaspolnatuna-OBET)

















