Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Seorang laki-laki parubaya NH Alias Hesi (29), Pekerjaan Guru Honorer disalah satu SMK Negeri di Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, diamankan oleh Opsnal Sat Reskrim Polres Nias karena kedapatan membawa Senjata tajam jenis Pisau yang berada dalam Jok Sepeda Motor yang dikendrainya, Rabu (11/05/2022) lalu.
Penangkapan NH tersebut barawal ketika Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nias mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya Warga yang kehilangan Sepeda Motor.
Berdasarkan adanya Laporan tersebut Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nias melakukan Patroli dan monitoring disekitrar Wilayah Kota Gunungsitoli. kemudian sekitar Pukul 12.30 Wib pada saat itu Unit Opsnal melintas di Jalan Diponegoro Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan Toko Linori Jaya, Unit Opsnal melihat NH yang dicurigai dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih dengan Nomor TNKB F 4525 UAU.
“ Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nias memberhentikan NH Alias Hesi untuk melakukan pengecekan terhadap Sepeda Motornya, namun NH Alias Hesi langsung tancap gas memutar arah putar balik kebelakang di sebelah kiri mobil yang dikendarai oleh Unit Opsnal (dengan melawan arus Lalulintas), sehingga makin menimbulkan kecurigaan Personil Unit Opsnal terhadap NH “ Ungkap Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting kepada Wartawan, Jum’at (13/05/2022)
“ Personil Kita berupaya mengejar dan dikarenakan pada saat itu Lalulintas macet sehingga Personil Unit Opsnal dapat mengejar NH Alias Hesi dengan memegang pegangan tangan Sepeda Motor bagian belakang sekaligus mengamankan NH Alias Hesi “, Jelas AKP Iskandar Ginting.
“ Personil Opsnal melakukan pengecekan terhadap Sepeda Motor yang dikendarai NH dan dalam Jok Sepeda Motornya ditemukan sebilah pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 23 Cm yang sarungnya dari kertas putih, kemudian NH beserta Sepeda Motornya dan Senjata tajam jenis Pisau tersebut dibawa ke Mapolres Nias untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut “, Terang AKP Iskandar Ginting.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Intensif terhadap NH Alias Hesi oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Nias, kemudian NH ditetapkan sebagai Tersangka pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 dan telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Nias, papar Iskandar.
“ Setelah dilakukan pemeriksaan secara Intensif, terhadap NH Alias Hesi telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan persangkaan dugaan tindak pidana “ Barang siapa tanpa hak menguasai memiliki, membawa, dan atau menyimpan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dari undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun penjara dan terhadap Tersangka NH Alias Hesi telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Nias “ Tutur AKP Iskandar Ginting mengakhiri. (Aro Ndraha/hms)