Keluarga Korban Pembunuhan di Lahan Tebu Jatitujuh, Tuntut Aparat Beri Hukuman Berat...

Keluarga Korban Pembunuhan di Lahan Tebu Jatitujuh, Tuntut Aparat Beri Hukuman Berat Kepada Pelaku

571 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Indramayu. Keluarga korban kisruh berdarah di lahan tebu Jatitujuh yang menyebabkan 2 nyawa melayang ingin Aparat Penegak Hukum (APH) memberi hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.

“Saya berharap pada Pak Jaksa dan Pak Hakim yang mengadili para pelaku, bisa menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang menghilangkan nyawa kakak saya,” kata WD, adik dari salah satu korban saat diwawancara media melalui sambungan telepon. (18/05-2022)

Tragedi berdarah lahan tebu jatitujuh merampas nyawa 2 orang petani  yaitu Suhendar & Yayan warga Desa Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

Diketahui, proses sidang pada perkara tersebut dibagi menjadi 3, yakni sidang bagi pembawa senjata tajam & senjata api, lalu yang melakukan pembunuhan, terakhir dalang utama terjadinya kisruh.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu sudah memberi vonis bagi pembawa sajam & senpi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan 8 tahun bagi para pelaku pembunuhannya.

Sedangkan proses sidang bagi Taryadi, anggota DPRD Indramayu yang menjadi dalang utama kisruh tersebut saat ini masih dalam tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu dengan tuntutan 12 tahun penjara. (Toro)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY