DiJadikan Boronan, Pamela Damayanti Panjaitan Mengaku Kesal diberitakan Media Tendensius

DiJadikan Boronan, Pamela Damayanti Panjaitan Mengaku Kesal diberitakan Media Tendensius

1,787 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Rote Ndao. Saya bukan koruptor, bukan maling, bukan juga bandar narkoba yang harus di DPO itukan? hanya bahasa wartawan yang sakit hati sama saya .

Menurut Pamela, dirinya tidak tau masalah apa karena sebenarnya yang dilaporkan bukan dirinya, kalau dibaca yang dilaporkan itu akun Facebook bukan orangnya, jadi mereka harus konfirmasi ke Facebook atau goggle bukan saya sesuai yang ditulis berarti bukan pribadinya. PDP

dirinya telah di konfirmasi terkait media yang menulis itu tidak terdaftar di Dewan Pers makanya nanti dirinya akan lapor balik media bersangkutan, dan tanggapan dirinya,
” hal itu tidak benar karena saya komunikasi baik dengan polisi, Saya rencana dalam waktu dekat saya layangkan permohonan pada dewan pers terkait dengan pencemaran nama baik saya, kata Pamella kepada Redaksi melalui nomor hempon milik nya, selasa 17 Mei 2022 Siang.

menangapi pemberitaan media terkait dengan adanya Media sosial, Kini kembali bikin ulah lewat postingan akun facebook pribadinya, dengan ucapan kotor,tuduhan serta Ancaman yang tidak berdasar, kepada seorang Mantan Kepala Desa Bongkudai, Bolaang mongondou Timur “Deliyanti Mamonto Mardjun.

Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CMed,CLA selaku Advokat dan Kebijakan Publik menilai apa yang terjadi yang dialamin wanita terhormat berinisial PDP itu adalah hal yang mesti dihormati semua pihak termasuk dalam hal ini azas Presmption Of Innoncence bukan malah sebaliknya membuat pradilan sesat dimedia bahkan menyuruh aparat hukum untuk menangkap.
“ itu sama saja melecehkan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan ini wajib diklarifikasi ada apa gencar memuat sesuatu berita yang sangat Tendesius tersebut,”tegasnya.

Dalam proses pidana azas praduga tidak bersalah wajib dihormati dan sebelum ada putusan pengadilan negeri yang menyatakan kesalahannya wajib dihormati hak hak nya dan itu diatur dalam KUHAP butir ke 3 huruf c dan UU No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman diatur dalam Pasal 8 ayat (1).

Dalam ketentuan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk dampak Hukuman jelas tidak bisa ditahan oleh Penyidik, Penuntut Umum juga Hakim dan dalam hal ini wajib diminta juga keterangan saksi Ahli baik itu Ahli Pidana maupun Ahli Bahasa untuk menemukan niat atau maksud agar menjadi terang.

Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik dalam Akun Facebok tidak mudah disimpulkan hanya dalam bentuk tulisan saja karena penyidik wajib membuktikan apa betul itu dibuat yang bersangkutan atau ada niat melawan hukum serta sudah banyak referensi putusan pengadilan yang akhirnya membebaskan Terdakwa dari segala Tuntutan.

menurutnya, jika dipidana itu hanya dibuat Hukuman Percobaan karena dalam hal tulisan dalam Facebook tersebut wajib ditemukan Mens Rea dan itu tidak gampang serta tulisan nama wajib lengkap sesuai identitas korban serta ada peran ahli pidana juga bahasa jadi lumayan memeras anggaran pihak penegak hukum dalam permasalahan dugaan pencemaran nama baik di Facebook tutup Pemilik Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG,SH,MH MAP,CMED,CLA.

Reporter : Dance Henukh

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY