Suara Indonesia News – Indramayu. Guna melaksanakan ketertiban perizinan tentang mendirikan bangunan dan gedung untuk usaha maka, Satpol PP melakukan tindakan demi mewujudkan ketertiban yakni penyegelan terhadap kafe Hopespace yang terletak di Jl. Soekarno Hatta, Kec. Indramayu, Kab. Indramayu, kafe tersebut disegel karena belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), (8/7/2022).
Kasat Pol PP Indramayu Teguh Budiarso menjelaskan” tindakan Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut dokumen PBG belum diselesaikan, dirinya berharap dalam waktu dekat izin PBG dapat diselesaikan”.
“Beberapa waktu lalu kita sudah cek tentang perizinan tersebut yaitu pada PBG, dan sekarang sedang dalam proses, mudah-mudahan minggu ini selesai maka untuk sementara kami segel dulu”.
Sambung teguh usai melakukan penyegelan, “Dengan adanya penyegelan tersebut Kasat Pol PP membuktikan bahwa Pemda juga sudah melakukan ketertiban mengenai PBG, dan menghimbau untuk para investor agar mau berinvestasi setelah dibuka kembali yang disegel tersebut, ini juga berlaku bagi investor untuk berinvestasi ke usaha lainnya yang telah menempuh tata tertib izin PBG di Indramayu bertujuan perputaran ekonomi tetap di Indramayu, dan disegelnya kafe Hopespace bisa dijadikan contoh untuk yang lain agar mengikuti tata tertib dalam hal perizinan.
Ditempat sama, Sumitro selaku Owner kafe Hopespace menuturkan “pihaknya telah menerima sanksi dari Pemkab Indramayu, dirinya dari pihak management kafe akan menempuh jalur yang sudah diarahkan.
“Kita sedang melakukan proses perizinan,” Katanya.
Ditambahkan pula setelah disegelnya kafe tersebut tentu berimbas terhadap karyawan sebanyak 40 diliburkan sementara sampai proses perizinan selesai.
“Dirinya siap bertanggungjawab terhadap para karyawan yakni tetap dihitung, karena mereka kan digaji, kesalahan bukan dari karyawan tetapi dari pihak management sendiri”, tuturnya. (Toro)