Suara Indonesia News – Jakarta. Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (PERSERO) Senin (08/08/2022).
Adrie Wahyu Setiawan,S.H.,S.Sos.,M.H.sebagai Kasubdi kehumasan menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa hari ini terkait dugaan korupsi pada pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 di PT. PLN (PERSERO) tersebut yaitu AR selaku Direktur Regional Sumatera PLN Tahun 2015-2017, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pada pemeriksaan saksi ini dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan Protokol Kesehatan. (Aro Ndraha)