Ganti Rugi Tanah Oehandi Jadi Sorotan DPRD, Fraksi Partai Perindo DPRD Walk Out...

Ganti Rugi Tanah Oehandi Jadi Sorotan DPRD, Fraksi Partai Perindo DPRD Walk Out dari Ruang Paripurna

687 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Rote Ndao. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT, Sabtu (27/8/2022) mengelar Rapat Penyempurnaan anggaran Tahun 2021 Sesuai Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Nomor: 900/230/BKO/ D5/2022 di ruang sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Dalam pembahasan penyempurnaan Anggaran terdapat banyak persoalan yang dibahas  salah satu yang menjadi atensi DPRD adalah Ganti Rugi Tanah Oehandi Milik Mantan Bupati Rote Ndao, Drs Leonard Haning,MM yang dibebankan kepada APBD Pemkab Rote Ndao Tahun 2022.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao,Paulus Henuk,S.H. mengaku tak menerima hal tersebut, kata dia, Kalau caranya pencatatan asset  seperti ini kita DPRD undang Bupati dan rapat saja di Paripurna tetapkan saja tanahnya masyarakat jadi aset pemda, nanti bayar dari belakang. Kacau sekali model pengelolaan keuangan asset seperti ini.

Menurut Politisi asal Partai Perindo,persoaln tersebut  akan menjadi  preseden BURUK ke depan.  dikwatirkan Bupati sekarang bisa saja bangun lagi bangunan pemda di atas tanah miliknya, dan kalau dewan tidak setuju maka gugat ke pengadilan dan pasti menang, karena nanti di pengadilan tinggal akui bahwa betul pemda sudah bangun diatas tanah bupati, dan harga tanah sudah sepakat katanya kesal.

“Perlu dirinya jelaskan BPK itu bukan malaikat sehingga bisa salah karena belum tentu semua laporan keuangan pemda itu dicek secara detail,  Tahun lalu hasil audit BPK 2020, dirinya bersama anggota dewan yang lain yakni Pak Mus Frans, Pak Eta Pelle,Pak Anwar Kiah Pihak DPRD  pertanyakan berbagai soal lebih kurang 6 atau 7 poin yang tidak mampu di jawab oleh BPK” tegasnya.

Ia menyebutkan dalam hasil audit BPK dana hibah senilai Rp.1,2 milyar belum di pertanggung jawabkan sebagaimana tertuang dalam tabelnya Rp. 25 juta.

lebih lanjut kata dia, saat pembahasan dalam paripurna dirinya tanyakan ke pak sekda mana yang benar Rp. 1,2 milyar atau  Rp  25 juta lalu jawab sekda Rp 25 juta tetapi ketika dirinya konfirmasi ke  BPK mereka bilang Rp  1,2 milyar yang benar bukan Rp  25 juta. Belum lagi bunga deposito. Pokok deposito 10 miliar pada tahun 2019 bunganya 1.079.000.000 namun dengan pokok deposito yang sama pada tahun 2020 bunganya hanya 480 jutaan. Ketika dirinya tanyakan ke BPK mereka sampaikan bahwa mereka tidak audit deposito.

Dikatakannya, masih banyak lagi hasil konfirmasi Pihak DPRD ke BPK justru tidak masuk akal. Maka kebetulan dirinya membawa hasil audit BPK lalu dirinya bilang kalau jawaban BPK seperti itu maka  hasil audit ini bisa dianggap “sampah”, jadi jangan anggap BPK kemudian mengaudit semua laporan yang di sampaikan oleh pemerintah daerah kepada BPK “tidak”!

Kenapa tahun 2020 ketika perkada Bupati tidak bayar tanah itu kenapa harus tunggu lewat pengadilan, kenapa terhadap putusan pengadilan pemerinta tidak banding. Ada apa?

Tergugat mengiyakan semua tuntutan yang di ajukan oleh penggugat, ini kasus hukum paling aneh, kalau mengakui ada hutang kenapa tidak bayar tapi tunggu lewat pengadilan?

Masalah hukum ini serius kita harus hati-hati dan dirinya ingatkan akan ada banyak korban yang timbul ketika tanah ini dibayar.

Jika DPRD setuju masuk dalam perda dirinya ingatkan  akan ada konsekuensi hukumnya, ada sebagian teman-teman yang berpikir masuk saja perda  pertanggung jawaban nanti pemerintah ajukan pembayaran di APBD perubahan kita tolak.

“ Dari mana kita mau tolak kalau kita sudah ambil tanah pengugat dalam hal ini pak Lens sebagai aset Pemda dan kita mengakui dalam dokumen  perda sebagai asset,  oleh karena  tidak ada ruang buat kita menolak untuk di bayar, pada titik itu ketika kita tolak maka pemilik tanah akan gugat Pemda dan  gugat DPRD,  Kenapa, karena di catat sebagi aset dan di setujui bersama Pemda kenapa kemudian tidak mau di bayar, di gugat ke pengadilan dan dirinya pastikan DPRD pasti kalah di pengadilan.

Masih mau tidak bayar maka akan di laporkan secara pidana penipuan dan penggelapan. Dan dirinya ingatkan dinas kesehatan siap-siap kalau di bayar, dinas Perkim siap-siap kalau di bayar, bendahara juga siap-siap kalau di bayar. Akan ada banyak yang dikorbankan.

Pertanyaannya kemudian apakah lembaga DPRD memilih tunduk pada surat gubernur tanpa ada perlindungan hukum bagi dewan sendiri maupun pihak asn terkait atau kita konsisten tetapkan perda tanpa tanah oehandi  dan kita konsultasikan ke APH sesuai PA fraksi-fraksi.

Soal Gubernur mau batalkan perdanya dikemudian hari, silakan yang penting  DPRD sudah jalankan fungsi dan tugas  konstitusionalnya dengan azas kehati-hatian.

dalam kesempatan itu, Sekertaris daerah (sekda) Kabupaten Rote Ndao,Drs.  Jonas M Selly,MM. dalam tanggapannya  terkait pembahasan, menurutnya hal terseut sesuai surat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat.  Jonas Selly menjawab , pembahasan di DPRD kabupaten Rote Ndao hari ini, sabtu (27/8/2022).

Hari ini kita lakukan Penyempurnaan ranperda pertanggung jawaban sesuai hasil konsultasi dengan Gubenur oleh karena itu tentu bahwa pemerintah hari ini melakukan bersama badan anggaran DPRD melakukan Penyempurnaa  ranperda  pertahun APBD Kabupaten Rote Ndao tahun 2021.

Tahun anggaran 2021, Sesuai keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur 900 / 230/BKO /D5/2022.oleh karena itu tentunya  pemerintah tidak bisa menjelaskan lagi kepada wakil ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Tanggapan Fraksi Partai NasDem, sesuai hasil dari BPK dan juga keputusan pengadilan negeri kabupaten Rote Ndao, maka kita membahas ranperda ini dapat di tetapkan, sesuai keputusan gubernur maka harus kita tetapkan ranperda menjadi perda, ” Ungkap Ketua Fraksi partai nasdem, Deni Zakarias.

Menanggapi pembahasan penyempurnaan anggaran, Fraksi Partai PDI- Perjuangan, Denison mooy, menolak penetapan terkait pembahasan ranperda menjadi perda, Denison mooy minta DPRD kabupaten Rote Ndao membentuk Pansus  terkait pembahasan tanah Oehandi, berletak di Kecamatan Rote Barat Daya.” Jelas Deny Mooy.

Reporter : Dance Henukh.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY