Suara Indonesia News – Rote Ndao. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memenangkan permohonan tujuh eks perangkat desa Ngelodae, walau demikian hingga kini Pemkab Rote Ndao melalui camat Rote Selatan belum memerintahkan kades Ngelodae, Urbanus Sinlae, SH untuk mengaktifkan kembali 7 perangkat desa tersebut.
Hal ini menjadi boomerang bagi pemkab dikarenakan kuasa hukum tujuh eks perangkat desa Ngelodae, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rian Kapitan mengaku akan melaporkan pidana kedes Ngelodae karena dinilau ada upaya melawan hukum. (02/08-2022)
Menurutnya Rian mendapatkan informasi jika kepala desa Ngelodae, Urbanus Sinlae telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Menangapi persolan tersebut, Kepala bagian Hukum setda Kabupaten Rote Ndao, Handry Mooy,SH.M.Si Kades Ngelodae tidak bisa kasasi, Tidak bisa dikasasi itu akan di tuangkan dalam putusan hakim kasasi, jadi putusan hakim kasasi itu menyatakan bahwa permohonan kasasi tidak dapat diterima dari pemohon kasasi karena Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi tidak berwenang untuk mengadili.
“Jadi yang dapat mengajukan upaya hukum kasasi hanyalah putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan tinggi tata usaha negara terhadap keputusan tata usaha negara yang bukan lingkup daerah, sehingga dinilai akan ditolak ” demikian diungkapkan Kepala Bagian Hukum Pemkab Rote Ndao, Handry Mooy,SH.M.Hum dikonfirmasi media ini, sabtu (20/8/2022). dikatakan Kabag Ia mengakui telah menerima putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Surabaya.
“Memang kita pemerintah daerah juga dapat suratnya yang dikirim langsung oleh pengacara dari para penggugat jadi pada prinsipnya bahwa putusan itu sudah ingkra,”
Karena sampai dengan batas waktu tidak ada upaya hukum lain yang kemudian diambil oleh tergugat sehingga disposisi dari pimpinan dalam hal ini Bupati Rote Ndao, pihaknya membuat tagihan dan selanjutnya memerintahkan camat agar mengeksekusi putusan pengadilan itu sebagaimana yang termuat dalam amar putusan,kenapa dicamat Karena camat selaku perpanjangan tangan dari pemerintahan kabupaten dan Bupati Rote Ndao yang membina para kepala desa yang ada di wilayah hukum kecamatan Rote Selatan .
lebih lanjut menurut Kabag, dirinya secara lisan telah menyampaikan ke camat Rote Selatan, bisa melakukan tindakan tindakan hukum sebagaimana yang termuat dalam surat dari kuasa hukum dari para penggugat karena camat Rote Selatan juga dapat surat dari pengacara pengugat.
“ Jadi prinsipnya bahwa camat Rote Selatan juga siap untuk melaksanakan perintah pengadilan dalam hal ini pengadilan tinggi tata usaha negara surabaya.,”
lanjut Handry, Sekarang telah ada putusan pengadilan, artinya tergugat harus melaksanakan perintah pengadilan jika tidak taat perintah pengadilan, berpotensi para pengugat bisa melapor secara pidana.
“ Itu berpotensi tapi semua itu kembali kepada para pengugat apakah nanti kemudian setelah surat yang sudah di layangkan kepada pemerintah kabupaten maupun kepada camat juga kepada tergugat kalau tidak dieksekusi oleh tergugat maka pasti mereka akan melakukan upaya hukum lain,’ tegasnya.
Saling Tuding Kabag Hukum dan Camat Rote Selatan.
Camat Rote Selatan, Polce Manafe, S.Pd mengaku dirinya belum mendapatkan petunjuk dari Pemkab dalam hal ini Bagian Hukum setda Kabupaten Rote Ndao.
“ Kalau tanya tentang tindak lanjut, itu bukan kewenangan saya, saya baru mau memanggil beliau untuk cari tau langkah-langkah selanjutnya seperti apa, Sampai detik ini saya belum dapat surat keputusan karena saya harus bertindak berdasarkan surat putusan tertulisnya seperti apa baru kita bisa cari langkah-langkah selanjutnya, tegas Camat.
dia merincihkan, Masalahnya yang bersangkutan masih punya satu langkah lagi , jangan sampai dia mengambil langkah itu kita mau proses apanya, Tapi misalkan dia daftar dan di terima maka kita ikuti saja , kemarin saya sudah lapor di kabag hukum bahwa hari ini saya akan memanggil kepala desa Nggelodae untuk minta kepastian, hasilnya setelah dilakukan pemangilan baru bisa memberikan tanggapan, tegasnya. (Reporter : Dance henukh)