Suara Indonesia News – Jakarta. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memberikan penghargaan terhadap semua bidang di jajaran Kejaksaan Agung yang telah berkinerja baik, dan berhasil melakukan pemetaan serta menentukan indikator keberhasilan Rencana Aksi Nasional serta Tugas Direktif.
Jaksa Agung mengapresiasi seluruh jajarannya termasuk jajaran di daerah, sehingga Kejaksaan mendapatkan penghargaan internasional yakni Special Achievement Award dari International Association of Prosecutors (IAP) dan dalam negeri, yaitu Tokoh Restorative Justice dan Pemberantas Korupsi dari Rakyat Merdeka Award 2022, serta berbagai survei menempatkan Kejaksaan Republik Indonesia di posisi terdepan dalam penegakan hukum. Untuk itu, Jaksa Agung meminta untuk dipertahankan dan ditingkatkan dengan berkinerja lebih baik.
“Saya minta kita semua jangan cepat berpuas diri, melainkan tetap rendah hati dan terus menjaga moral dengan sebaik-baiknya, agar tidak tercoreng dengan perbuatan tercela sekecil apapun, serta jangan hancurkan kepercayaan publik yang semakin membaik kepada institusi yang kita cintai bersama,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam arahannya pada Penutupan Rapat Kerja Teknis Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022, Jumat (30/09/22).
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh jajaran untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan melekat pada satuan kerja, sebagaimana tertuang dalam Surat Jaksa Agung, serta senantiasa mempublikasikan kinerja kepada masyarakat.
“Mari kita pelihara semangat yang terbangun selama Rakernis sebagai suatu siklus berkesinambungan untuk mengoptimalkan peran dan memaksimalkan instrumen yang ada, guna mencapai penegakan hukum yang humanis, kebermanfaatan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional,” terangnya Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga sangat menekankan kepada jajarannya agar selalu meningkatkan kapasitas diri dengan menguasai dan memanfaatkan transformasi teknologi digital sehingga Kejaksaan mampu beradaptasi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
“Tambahnya mengatakan bahwa di era keterbukaan informasi menjadikan kita bekerja lebih transparansi, objektivitas, profesionalitas dan akuntabel sehingga kepercayaan publik (public trust) dapat dipertahankan dan ditingkatkan secara perlahan-lahan,” pungkasnya mengakhiri. (Aro Ndraha)