Proyek Saluran Air Rw 02 Jelambar Baru, Diduga Merugikan Masyarakat

Proyek Saluran Air Rw 02 Jelambar Baru, Diduga Merugikan Masyarakat

748 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Jakarta. Dimusim hujan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta besar-besaran mengadakan proyek saluran air agar mengurangi banjir yang akan mengenai masyarakat DKI jakarta.

Putra Abdul Rahman, aktivis jakarta mengatakan, Pemprov DKI jakarta harus mengawal proyek-proyek saluran karena dalam kinerjanya ia menemukan permasalahan – permasalahan yang sangat komplek dan di duga bisa merugikan masyarakat, jika pekerjaan tidak dikawal dengan baik.  Salah satunya adalah proyek yang berada di RW 02 jelambar baru yang sedang berjalan. (14/10-2022)

Ia menambahkan proyek yang berada di depan rumahnya menemukan kejanggalan dan dampak resiko yang telah merugikan masyarakat yang berada di sekitarnya. Hal ini tergambar dengan pekerjaan yang tidak profesional dan tidak adanya transparan dalam anggaran yang tidak tertera di papan informasi proyek padahal sudah jelas di peraturan Gubernur nomor 19 tahun 2019 tentang papan informasi.

Selanjutnya ia juga menjelaskan, sesuai dengan aturan peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2020, peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 terkait jasa konstruksi dan pengadaan proyek jasa pemerintah  bahwa pekerjaan suatu proyek pekerja harus memiliki sertifikat kompetensi.

Ia juga menyampaikan, kondisi lapangan selama pekerjaan proyek saluran air yang di buat oleh dinas SDA jakarta barat adanya pipa air palyja yang terangkat, kabel yang terbengkalai dan adanya pergantian tiang listrik yang disebabkan oleh pekerjaan proyek yang tidak profesional.

Dalam menutup statmennya, ia mengatakan telah mengantarkan surat untuk audiensi ke dinas SDA jakarta barat yang sampai sekarang tidak memiliki respon dan membuka ruang untuk menyampaikan aspirasi dan mendengar penjelasan akan mekanisme pengadaan proyek saluran yang ada di jelambar baru RW 02, maka dari sinilah saya akan menyampaikan aspirasi sesuai dengan undang-undang Dasar 1945 pasal 28 dan 28E tentang penyampaian pendapat dimuka umum dan Undang-undang nomor 9 tahun 1998, kita akan melakukan dan menindak lanjuti untuk mengadakan aksi guna menyampaikan kasus tersebut. (Putra)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY