Suara Indonesia News – Bengkalis. Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis berhasil menguak tabir kematian atas korban TS Farid (30) Tahun, korban diduga meninggal tidak wajar.
Perkembangan Kasus Meninggal tidak wajar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/14/VII/2022/SPKT/Res-BKS/Sek Rupat tanggal 18 Juli 2022 dengan Korban atas nama Farit.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijadmiko melalui Kasatreskrim polres Bengkalis AKP Muhammad Reza menyampaikan kronologis kejadian melalui siaran pers. Selasa 1 November 2022.
Dikatakan M.Reza, Herizal merupakan saksi yang dibonceng oleh korban Farid saat kejadian menggunakan motor.
Pada saat itu diduga sering melakukan pencurian getah karet warga di sekitar wilayah Mesim.
Kasus Pencurian Karet yang bersangkutan ditangani Oleh Unit Reskrim Polsek Rupat dan telah Vonis di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan hukuman Penjara 2 tahun.
Dijelaskan M, Reza mengenai kronologis singkat atas laporan polisi. Pada Rabu (25 Mei 2022) lalu sekitar jam 17.00 Wib pelapor mendapatkan telpon dari saudari ZAM dan mengatakan “SAL FARID jatuh dimesim”, pelapor jawab “ha iyo”?, saudari ZAM jawab “ kalau nak pergi tengok, tengoklah”, lalu mati telpon. Tidak lama kemudian saudari ZAM kembali menelpon dan mengatakan “iyolah”.
Kemudian setelah sholat magrib pelapor langsung ke puskesmas. Sampai nya disana sudah ramai orang dipuskesmas dan pelapor melihat saudara Farid dalam keadaan tidak sadarkan diri, terlihat dokter membersihkan darah dibagian muka Farid dan tidak lama kemudian Farid meninggal dunia.
Namun keluarga tidak senang atas meninggal nya Farid dikarenakan diduga Farid meninggal secara tidak wajar.
Setelah dilakukan serangkain tindakan penyidikan berupa eksumasi (otopsi) terhadap saudara TS. Farid ditemukan adanya tanda – tanda kekerasan benda tumpul dibagian dada dan leher bagian belakang.
Tidak sampai disitu, Satreskrim Bengkalis melakukan pemeriksaan saksi – saksi sebanyak 20 orang dan dari hasil keterangan saksi – saksi penyidik mengimpulkan telah terjadi kekerasan secara bersama – sama di atas jembatan sungai mesim yang dilakukan oleh :
Faizal alias Ijal Tuyul, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian di alih statuskan menjadi tersangka, dan dilakukan penahanan di rutan Polres Bengkalis sejak tanggal 10 Oktober 2022.
Kemudian Ismail, setelah dilakukan panggilan sebanyak 2 kali namun tidak memenuhi panggilan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dirumah di Desa Teluk Lecah Kec. Rupat Kab. Bengkalis pada tanggal 14 Oktober 2022.
Berdasarkan hasil Rekonstruksi yang digelar oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis pada Senin, 01 Oktober 2022 pukul 16.00 Wib s.d Selesai didapatkan temuan baru.
Saksi atas nama Samsul alias Gong, 30 tahun, warga Jalan Rowi Desa Sukoharjo Mesim di lokasi kejadian berkata “siapa yg bisa nangkap si HERIZAL awak kasi 2 juta!”
Atas temuan hasil Rekonstruksi, penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis langsung melaksanakan BAP Lanjutan terhadap beberapa saksi dan Samsul alias Gong.
Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya paksa berupa alih status dari saksi menjadi Tersangka dan Penahan terhadap saudara Samsul alias Gong sesuai dengan LP / 14/ VII/ 2022/ Riau/ bks / Sek – Rupat tanggal 18 juli 2022.
“Samsul alias Gong patut diduga adalah provokator yang memprovokasi warga menyebabkan terjadilah pemukulan dan pelemparan terhadap korban hingga meninggal dunia,” tutup Muhammad Reza.
Editor : Musrialdi