Kasus Tambang Pasir Ilegal : Polres Rote Ndao Atensi Khusus

Kasus Tambang Pasir Ilegal : Polres Rote Ndao Atensi Khusus

532 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Rote Ndao. Aparat Kepolisian Resort Rote Ndao, atensi khusus kasus tambang pasir illegal di wilayah Hukum Polres Rote Ndao, yakni wilayah Rote Timur, Desa Faifua (Manuoen) dan di Namoho, Kecamatan Rote Tengah.

Menurut, Wakapolres Rote Ndao Kompol I Nyoman Surya Wiryawan, dihubungi media ini via wats app, Jumat (5/11/2022) mengatakan pihaknya Atensi khusus kasus tambang pasir illegal, saat ini  Aparat Kepolisian Resor Rote Ndao melalui Satuan Reskrim (Satreskrim) menyelidiki laporan informasi terkait dugaan penambangan pasir ilegal atau tanpa mengantongi surat izin di wilayah Rote Ndao.

Dikatakanya, tindaklanjut ini juga berdasarkan atensi dari Bapak Kapolri terkait  penambangan. Yang disebutkannya, ada yang sedang ditangani dan masih dalam proses penyelidikan.

“Kami juga perlu berkoordinasi dengan pihak ESDM Provinsi NTT, karena ahlinya dalam hal izin penambangan pasir ada di Kupang,” katanya.

Kemudian, adanya dugaan penambangan pasir ilegal di Rote Ndao, Iptu Yeni menyebutkan, laporan informasi pertama datang di tanggal 21 Agustus 2022, terkait dengan  penambangan pasir tanpa izin di wilayah Rote Timur, Desa Faifua (Manuoen) dan di Namoho, Kecamatan Rote Tengah.

Lebih lanjut kata Waka, masih dilakukan pendataan oleh kasat dengan anggota tentunya yang illegal akan dilakukan penutupan” ungkapnya tegas.

Reporter : Dance henukh

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY