Suara Indonesia News – Indramayu. Sebanyak 11 tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, mendapat penyuluhan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petana, (11/12/2022).
Penyuluhan hukum ini disampaikan oleh 3 orang petugas dari LBH Petana. Adapun materi yang diberikan adalah pemberian pengertian proses hukum untuk mencapai keadilan bagi warga negara yang terjerat masalah hukum.
“Selain itu, para tahanan juga diberi pengertian dalam mendapatkan keadilan bagi warga masyarakat yang tidak mampu,” terang Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, Beni Hidayat.
Beni menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Kepdirjen PAS No.PAS – 38. 0T.02.02 Tahun 2021 tentang program pelaksaan prinsip dasar Pemasyarakatan.
“Ini merupakan salah satu upaya dalam pemberian hak-hak bagi warga binaan sesuai denga UU No. 22 tahu 2022 tentang Pemasyarakatan,” tutupnya. (Toro)