Suara Indonesia News – Konawe. Menindak lanjuti surat yang di layangkan Pemerintah Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra, tertanggal, 16 januari 2023 kemarin, memuat perihal menyikapi perkembangan yang terjadi di perusahaan PT GNI Morowali Utara yang saat ini dalam keadaan yang tidak kondusif dan sebagian masyarakat Bondoala yang bekerja pada PT VDNI dan PT OSS dikirim oleh pihak perusahaan ke Morowali Utara untuk membantu Pengamanan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Aset Perusahaan PT GNI,
Camat Bondoala Aludin Kamaseh,S.Sos., melalui suratnya yang di tujukan kepada Ketua DPRD Konawe menilai bahwa pengiriman Karyawan ke Morowali Utara dan berdasarkan Kontrak Kerja tidak ada hubungan pekerjaan Karyawan PT VDNI/OSS dengan PT GNI, serta tidak sesuai dengan standar oprasional prosedur (SOP), bahkan diduga melanggar ketentuan perundang undangan tenaga kerja tentang perlindungan dan keselamatan tenaga kerja.
Aludin Kamaseh,S.Sos, dalam suratnya mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh perusahaan PT VDNI dan OSS, menurut pihaknya tidak dapat menyelesaikan permasalahan bahkan akan semakin memperkeruh suasana dan dapat membahayakan keselamatan tenaga kerja yang juga merupakan warga masyarakat kecamatan Bondoala.
Menanggapi surat Camat Bondoala, Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos.M.Si., mengatakan kepada awak media, adanya tenaga kerja kita yang berada di PT VDNI dan OSS menurut informasinya akan di mobilisasi untuk masuk ke PT GNI di Morowali, ini ada surat dari Camat Bondooala yang ditujukan ke DPRD mengenai keluhan itu, berarti ini sudah tersistematis dan masif. Selain dari aspirasi masyarakat juga ini aspirasi resmi dari pemerintah kecamatan yang masuk ke DPRD. (24/01-2023).
“Berdasarkan surat dan permintaan dari Pemerintah Kecamatan Bondoala, yang melihat masyarakatnya yang bekerja pada PT VDNI dan OSS dimana mereka menginginkan supaya ada langkah-langkah yang dilakukan DPRD Konawe untuk menyikapi persoalan ini,” ucap Ardin.
Lanjut ketua DPRD Konawe, pertama kalau memang ini terjadi adanya mobilisasi masa tenaga kerja dari VDNI dan OSS ke GNI, saya kira pihak perusahaan perlu melakukan peninjauan kembali. Yang jadi pertanyaan kita, kenapa tenaga kerja kita yang merupakan tenaga kerja lokal pada PT VDNI dan OSS digiring kembali ke Morowali, ini menjadi pertanyaan ada apa?,
Kita kan belum mengetahui apakah PT VDNI dan OSS satu manajemen dengan PT GNI, kita kan belum mengetahui. Oleh karena itu untuk menyikapi hal ini, kita dalam waktu dekat akan mengagendakan akan memanggil pihak manajemen perusahaan PT VDNI dan OSS tentang persoalan ini.
Ardin juga mengatakan, sebagai bentuk pengawasan DPRD, kita juga akan memanggil Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Konawe sebagai organisasi pemerintah daerah yang bertanggungjawab pada perekrutan tenaga kerja lokal di Kabupaten konawe agar semua lebih teransparan kepada masyarakat.
Lanjutnya, kalau memang ini terjadi saya kira pihak perusahaan harus meninjau kembali kebijakan manajemen perusahaan dan kalau memang sudah ada karyawan yang sudah dikirim, itu harus segera dipulangkan kembali dan juga apa alasan pengiriman karyawan juga harus dijelaskan kepada DPRD agar masyarakat Publik juga dapat mengetahui tentang kebijakan kebijakan seperti itu.
Kan masyarakat kita, kenapa ada perusahaan di konawe kenapa harus keluar daerah. Justru kesyukuran kita kan sudah ada perusahaan di Konawe masyarakat kita bekerja di konawe, kenapa justru setelah ada masalah ditempat lain masyarakat tenaga kerja kita yang akan dijadikan tameng untuk bekerja di tempat lain yang nyatanya daerah itu justru ada sedikit trebel bermasalah kan. Masa masyarakat kita harus dijadikan tameng di tempat lain, padahal awal masuk bekerja di konawe bukan tempat lain, kata Ketua DPRD Konawe.
Dalam waktu secepatnya kita akan memanggil manajemen perusahaan dan pihak-pihak terkait untuk dirapatkan bersama DPRD Konawe dan mengambil kesimpulan, tutup H. Ardin. (Red SI)