Suara Indonesia News – Nias Selatan. Penangkapan 2 Orang warga Desa Marit Baru Kecamatan Pulau-pulau Batu Utara YD dan DD, yang diduga menggunakan Bom ikan sesuai pemberitaan sejumlah media, dibantah Pihak Polres Nias Selatan, karena saat dilakukan penggeledahan tidak di temukan bom ikan dan sejenis lainnya.
Kapolres Nias Selatan AKBP Reihard H. Nainggolan, S.I.K melalui Waka Polres Kompol Jauhari Lumbantoruan, didampingi para Kasat dan Polairut saat konferensi Pers dihalaman Mapolres Nisel Selasa, (31/01/2023), menjelaskan bahwa penyampaian beberapa media terkait penangkapan 2 warga Desa Marit Baru, Kecamatan Pulau-pulau batu Utara. yang mengatakan ada penemuan bom ikan, itu tidak benar.
“Jangan kita hanya dengar-dengar tetapi kita tidak melihat nyatanya, ada yang kirim kabar dari Jakarta, Medan, tetapi gak pernah ada, hanya cerita bohong, cerita saja yang ada. Sekarang kami akan buktikan, bahwa benar Polsek Pulau-pulau batu, di telpon oleh camat pulau-pulau batu Utara, dia mengatakan ada pengeboman ikan, setelah sampai dititik di tengah laut, ternyata, yang ditangkap itu ada dua orang tetapi tidak menggunakan bom ikan, jangan salah sangka.,”ucap waka polres Nisel.
Lebih lanjut pihaknya menjeskan bahwa, saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), yang ditemukan bukan bom ikan, tetapi kedua warga itu menggunakan cairan potasium, dan itu bila disemprotkan di karang tidak menimbulkan kerusakan.
“Bukan bom ikan, tetapi dia menggunakan cairan potassium, jelas ini sekarang yang ngomong polri, disemprotkan kepada ikan dilaut, dikarang, tetapi tidak merusak karangnya, bukan seperti bom ikan, Namun, memang itu bertentangan dengan undang-undang perikanan, seperti contohnya, ingat di Undang-undang nomor 31 Tahun 2004, tentang perikanan Pasal 8 ayat 1. menjelaskan bahwa, setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/ atau cara, dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.”tandasnya.
Kompol Jauhari Lumbantoruan, kembali menjelaskan bahwa, terkait pembebasan kedua Tersangka, ada prosedur yang harus di jalani, yaitu tetap melakukan wajib lapor duakali dalam seminggu, yang jelasnya bukan dibebaskan.
“Ingat didalam hal ini, ada undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004, tadi sudah saya jelaskan bahwa, sesuai dengan pasal 100 b, hukumannya hanya 1 (satu) tahun, atau denda 250 Juta, dalam hal ini terjadi kesimpangsiuran, Potassium itu dimana didapatkan, dibeli melalui online Lazada menurut pengakuan sipelaku ini. kenapa tidak di tangani, jelas hal ini ditangani.
Ditempat yang sama, menurut Kasat Reskrim Akp Fredi Siagian saat konferensi pers di halaman Mapolres Nisel, selasa (31/01/2023), pihaknya menjelaskan, pemberitaan diberbagai media online, itu tidak benar, dan kasus ini sedang dalam diproses.
“Sebelumnya saya jelaskan dulu bahwa tidak benar kabar di medsos maupun diwilayah pulau-pulau batu, bahwa sanya kasus ini, tidak ditindak lanjuti, artinya mereka berdua ini dibebaskan, itu tidak benar. Kasus ini ditindak lanjuti buktinya, kami sudah mengirimkan potassium dan ikan yang ditangkap ke Laboratorium Forensik Polda, artinya yang mengatakan ini potassium bukan kami, yang mengatakan itu laboratorium forensik secara hukum, dan juga ikan itu mati karena pontas atau karena bom Laboratorium Forensik yang menentukan,” jelas Kasat Reskrim.
Sedangkan informasi yang beredar di daerah wilayah kepulaun Tello, ikan yang didapatkan dari hasil bom. sementara saat alat bukti disampaikan dan pada saat digeledah, petugas tidak menemukan Bom Ikan atau bahan peledak.
“Beredar informasi di kepulauan bahwasanya ikan itu dibom, kami disini menerima barang bukti berupa potassium dan ikan, tidak ada bom atau yang mirip, atau bahan bom, potassium bukan bahan bom, potassium itu berupa racun,” ujar Akp Fredi.
Menurutnya, Potasium ini dijual bebas dipasar dan hal itu tidak ada masalah, namun demikian yang menjadi persoalan ketika disalahgunakan seperti yang saat ini terjadi.
“masalah potassium diperjualbelikan, saya kira itu bebas, hanya saja penggunaan nya apabila salah itu jadi pidana, makanya bisa dibeli dimana-mana. Jadi potassium diperjualbelikan bebas itu zat kimia, inilah seperti mereka ini digunakan untuk menangkap ikan, karena itu dilarang undang-undang perikanan,” tutur Fredi.
Sementara alasan tidak dilakukan penahanan kepada kedua Tersangka YD dan DD tersebut, sebab, ancaman hukuman kedua tersangka hanya 1 Tahun, sekalipun demikian proses hukum tetap berjalan, bahkan minggu ini setelah ada hasil uji Laboratorium Forensik, berkas akan dikirim kekejaksaan.
“Terkait mereka berdua ini kenapa tidak ditahan, memang tidak ditahan ancaman hukumannya hanya satu tahun, kita semua tahu yang bisa ditahan hanya ancaman hukumannya 5 tahun, atau pasal pengecualian, jadi terkait hal ini bukan pasal pengecualian. Ini ancaman hukuman hanya 1 tahun, proses tetap berlanjut, mudah-mudahan Minggu ini kami kirim berkas sambil menunggu hasil Lab,” pungkas Fredi. (Herman Telaumbanua)