Akibat Kelalain Pendamping PKH Desa Marit, Warga Penerima PKH Tahap IV  Gagal Menerima...

Akibat Kelalain Pendamping PKH Desa Marit, Warga Penerima PKH Tahap IV  Gagal Menerima Haknya

1,332 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Nias Selatan. Kelalain Pendamping PKH desa Marit SB, kecamatan PP UTARA, kabupaten Nias Selatan, beberapa warga  peneriman manfaat PKH pada tahap IV  gagal menerima haknya. Kejadian terjadi pada masa pencairan PKH pada tahap IV (oktober-Desember 2022), menurut penuturan salah satu  warga  atas nama WW yang mana keluarganya sebagai  salah satu penerima manfaat PKH, kepada Awak Media menuturkan, bahwa Pencairan PKH pada Tahap IV di mulai tgl 26/12 /2022 sampai batas waktu tgl 31/12/2022, namun di desa kami pengumuman baru di beritahukan oleh Petugas pendaping PKH  didesa kami ke pihak pemerintahan desa pada tgl 3 januari 2023 lalu. (04/03-2023)

Saat itu kami warga yang keluar namanya sebagai penerima Manfaat PKH,kami bergegas turun ke pulau tello tepat di kantor Pos sebagai lokasi pencairan,sesampai kami di sana Petugas Posnya menyampaikan bahwa hak kami tidak bisa di cairkan  lagi,karna Bapak /Ibu terlambat datang menjemput bansosnya,,dan kami pihak Pos  pulau tello sudah mengembalikan kepihak Dinas sosial atau di kemensos…saat itu kami para warga penerima manfaat hanya bisa diam serta kecewa,,dan kami menjawab ke pihak pos kami baru di infokan tgl 3/01/2023,makanya kami baru datang.

Untuk memastikan kebenaran informasi ini pihak awak media kami mencoba mengkonfirmasi kepada kepala Desa SB  Marit,dalam penuturan Beliau membenarkan bahwa  benar ada warga  yang gagal tidak bisa  menerima haknya sebagai penerima manfaat PKH pada tahap IV periode oktober – desember.

Menurut Beliau kondisi terjadi akibat dari terlambat nya informasi  dari Petugas Pendaping PKH menyampaikan kepada pihak Desa,Dimana  batas waktu pencairan yg telah di tetapkan oleh pihak penyalur dalam hal ini pihak PT.Pos yaitu mulai tgl 26/12/2022  sampai 31/12/2023.sementara kami pihak desa baru di infokan pada tgl 03/01/2023 dan langsung kami infokan kepada warga kami yang keluar namanya untuk datang ke pulau tello di pos untuk mencairkan PKH nya,namun sesampai warga kami  disana pihak petugas Pos mengatakan bahwa  bantuan PKH atas nama warga  kami tidak bisa di cairkan lagi,karna batas waktu pencairan sudah habis dan menurut pihak Pos bantuan sudah kita kembalikan ke kabupaten di ke dinas terkait.

Mendengar informasi seperti itu dari warganya maka Beliau langsung menghubungi petugas Pendaping PKH  yang bertugas di desa kami, menyampaikan tentang masalah kegagalan warga Saya dalam menerima haknya,dan meminta  Ibu harus bertanggung jawab dan mencari solusi  karna warga desa merasa kecewa dan rugi mereka harus buang ongkos dan waktu untuk turun ke Pos,namun jawaban petugas pendaping PKH saat itu, saya mohon maaf Pak memang kelalaian saya  menyampaikan informasi ,dengan alasan jaringan  di tempat  dia kurang bagus,dan hanya sekedar itu aja pernyataan petugasnya tanpa ada usaha yang nyata dari petugas pendaping PKH untuk mendapingi warga saya untuk mendapatkan kembali apa yang menjadi hak mereka dari negara,hal ini kita sebagai pemerintahan desa sangat kita sesalkan,total ada 3 orang warga kami yang gagal mendapatkan PKH  pada pencairan tahap IV,antara lain JK,HL dan LZ.

Selanjutnya juga pihak  Media kami  mencoba mengkonfirmasi kepada  kepala supervisior data DTKS di dinas sosial kabupaten Nias selatan, Beliau membenarkan bahwa memang benar  bahwa ada  warga desa marit SB  pemilik KPM yang tidak melakukan transaksi pencairan  pada tahap IV pada periode Oktober -Desember,menurut Beliau yang jelas info pencairan sudah kita teruskan kepihak Desa lewat petugas kita (Pendaping PKH).

Lewat pemberitaan ini kami penerima manfaat PKH pada tahap IV periode Oktober -Desember  menegaskan bahwa kami bukan menolak hak kami atau tidak mau melakukan transaksi pencairan ,  dan bukan kelalaian kamai,tapi gagal nya kami melakukan pencairan PKH kami karna memang kelalain Petugas pendaping PKH didesa  kami atas nama LB  yang terlambat memberi informasi kepada kami lewat pemerintahan desa,  kami sudah berusaha menghubungi Petugas  pendaping PKH kami lewat tekf dan Wa untuk meminta pertanggung jawaban atau solusi untuk mendapatkan hak Kami sebagai penerima manfaat PKH namun tak ada respon dari oknum yang bersangkutan  dan kami pun sudah menyampaikan kepada pimpinan kecamatan kami ,Dan beliau  (Camat PP utara)sudah berusaha menghubungi petugas  tersebut namun tetap tidak di respon oleh sang oknum petugas pendaping PKH  du desa kami ,kami sangat berharap semoga pihak terkaid  seperti kepala supervisior dan kepala Dinas sosial Kabupaten Nias selatan  agar bisa mengefaluasi kinerja Pendaping PKH yang bertugas di desa Marit SB atas nama LB, serta meminta kejelasan hak kami  sebagai penerima manfaat PKH ,,agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Adapun tugas dan kewajiban dari seorang Pendaping  PKH yang di kutib dilaman informasi kemensos Tugas Pendamping Sosial PKH, meliputi :

  1. Melakukan kegiatan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, organisasi perangkat daerah, dan masyarakat umum;
  2. Melakukan pertemuan awal dan validasi data calon KPM PKH;
  3. Melakukan verifikasi komitmen kehadiran anggota KPM PKH pada layanan fasilitas pendidikan dan kesehatan pada waktu yang telah ditetapkan;
  4. Melakukan pendampingan KPM PKH dalam fasilitasi akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial untuk pemenuhan komitmen dan kewajiban sesuai ketentuan;
  5. Melakukan pemutakhiran data KPM PKH setiap terjadi perubahan;
  6. Melakukan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) bagi seluruh KPM PKH sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan;
  7. Melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH untuk memperoleh bantuan sosial PKH dan bantuan program komplementer lainnya.

Kewajiban Pendamping Sosial PKH, meliputi :

  1. Membuat rencana kerja implementasi PKH di tingkat kecamatan dan disampaikan kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan  Pekerja Sosial Supervisor;
  2. Memfasilitasi pemecahan isu, penanganan keluhan dan kasus yang berasal dari KPM PKH;
  3. Menyediakan informasi terkait PKH berdasarkan permintaan dari Koordinator Kabupaten/Kota dan  Pekerja Sosial Supervisor, Koordinator Wilayah, Koordinator Regional, dan/atau Direktorat JSK melalui SimPKH atau media komunikasi lainnya;
  4. Memastikan KPM PKH memperoleh penyaluran bantuan PKH dan program komplementer lainnya;
  5. Mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dan/atau pemantapan yang diselengarakan oleh Kementerian Sosial maupun oleh Dinas/Instansi Sosial Pelaksana PKH;
  6. Melaksanakan seluruh ketentuan dan kebijakan program sesuai Pedoman Operasional PKH dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial;
  7. Bertanggung jawab dan melaporkan realisasi pelaksanaan PKH kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan  Pekerja Sosial Supervisor.

Jika kita berkaca dari kejadian ini,cukup jelas bahwa petugas Pendaping PKH desa Marit Silima banua,telah lalai menjalankan Tugas dan kewajibannya dalam mendapingi warga kurang mampu dalam mendapatkan haknya sebagai penerima manfaat PKH,dan sesuai fakta di lapangan bahwa petugas di desa ini jarang turun kelapangan untuk memastikan hak warga yang beliau dampingi,semestinya setiap pekerjaan yang kita terima maka kita  harus profesional untuk menjalankan dan bertanggung jawab penuh atas segala masalah di pekerjaan kita

Untuk mamastikan informasi dan solusi dari permasalahan  yang di alami oleh beberapa warga desa Marit SB pihak awak media mencoba menkonfirmasi lewat telf dan  Whatshap kepada oknum petugas  Pendaping PKH desa  Marit SB namun ketika ditelf tidak aktif dan du chat lewat pesan Whatshap tak ada respon juga dari oknum yang bersangkutan. (Feroni Dakhi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY