DPRD Konawe Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen KUA dan PPAS Kabupaten Konawe...

DPRD Konawe Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen KUA dan PPAS Kabupaten Konawe TA. 2024

6,506 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. DPRD Kabupaten Konawe, menggelar rapat paripurna penyerahan Dokumen KUA-PPAS Kabupaten Konawe TA 2024, bertempat di gedung rapat paripurna Kantor DPRD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. (17/07-2023)

Sebelum membuka secara resmi pelaksanakan rapat paripurna penyerahan dokumen KUA dan PPAS kabupaten konawe TA. 2024, Ketua DPRD Konawe DR H Ardin, S.Sos,M.Si., mengatakan, pertama tama kita mengucapkan rasa syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufiq dan hidayahNYA, hingga saat ini kita masih diberikan Kesehatan, kekuatan dan kesempatan untuk menghadiri rapat paripurna ini dalam rangka penyerahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Konawe TA 2024.

Hadirin sekalian yang kami muliakan, dimeja pimpinan rapat saat ini telah menerima daftar hadir anggota dewan dan telah di tandatangani sebanyak 23 orang dari jumlah 30 orang anggota DPRD Konawe, berdasarkan perundang undangan tata tertip dewan pelaksanaan rapat kali ini sudah dapat dinyatakan Korum. Dan dengan ucapan bismillahhirahmanirahim, rapat paripurna DPRD Kabupaten Konawe dengan agenda penyerahan rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Konawe TA 2024 saya nyatakan dibuka dan terbuka secara umum.

Rapat paripurna penyerahan Dokumen KUA dan PPAS APBD Kabupaten Konawe TA 2024 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe Dr H Ardin,S.Sos.M.Si, Wakil Ketua I Drs Tajudin Dongge, Wakil Ketua II Rusdianto, SE.MM, Sekda Konawe Dr Ferdinand Sapan,SP.MH, juga dihadiri anggota DPRD Konawe, Serta Pimpinan OPD Pemkab Konawe.

Mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe Dr Ferdinand Sapan,SP.MH, dalam pidato sambutannya mengatakan, dalam penyusunan kebijakan umum anggaran dan perioritas anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah berdasarkan pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja darerah.

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian peroses awal kegiatan penyusunan anggaran pendapatan dan daerah kabupaten Konawe sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah Kabupaten Konawe, yang akan dibahas dan disetujui Bersama oleh pemerintah kabupaten Konawe dengan DPRD Kabupaten Konawe,

Agar dapat menggambarkan semua Hak dan kewajiban daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai bentuk kegiatan daerah yang berhubungan dengan Hak dan kewajiban Daerah.

Rancangan kebijakan umum anggaran dan perioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Konawe juga merupakan salah-satu upaya untuk mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang termuat dalam dokumen rencana pembangunan daerah (RPD) kabupaten Konawe tahun 2024-2026, dimana arah kebijakan pembangunan pada tahun 2024 yaitu “Transformasi pelayanan public melalui pembangunan insfrastruktur pelayanan dan mendukung pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah”,

Sehingga arah kebijakan tersebut menjadi dasar tema pembangunan RKPD Kabupaten Konawe tahun 2024 yaitu: “Mendukung Pelaksanaan Pemilukada dan Transformasi Pelayanan Menuju Smart Pelayanan Publik”.

Dalam rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 ini, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.872.933.939.388, ucap Sekda Konawe.

Setelah penyampaian sambutan Bupati Konawe, acara siding paripurna dilanjutkan dengan pandangan fraksi terhadap  Dokumen KUA dan PPAS Kabupaten Konawe TA. 2024. (Red SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY