Suara Indonesia News – Indramayu. Keluarga korban melaporkan dugaan malpraktik di RSUD MA Sentot Patrol Indramayu ke Polres Indramayu, Rabu (20/12/2023).
Diduga Malpraktik mengakibatkan Ibu dan bayinya meninggal dunia saat persalinan di RSUD MA Sentot Patrol Indramayu pada Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Suami korban, Tarsun (30) menduga adanya malpraktik yang dilakukan pihak rumah sakit hingga membuat keduanya meninggal dunia.
Keluarga sejak awal sudah tak nyaman lantaran sikap tenaga medis rumah sakit yang tidak ramah hingga abai dalam menangani pasien.
Pelayanan buruk tersebut diduga membuat Kartini (23) warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu dan anak pertama yang ia lahirkan meninggal dunia.
Pihak keluarga yang kecewa lantas melakukan siaran langsung sesuai kejadian itu hingga akhirnya viral di media sosial.
Kini pihak keluarga juga membawa pengacara untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu, Rabu (20/12/2023).
Pengacara korban, Toni RM mengatakan pihaknya melaporkan adanya dugaan malpraktik yang dilakukan pihak rumah sakit.
“Untuk malpraktik atau bukan, biar kita uji di kepolisian, biar ahli-ahli yang menentukan apakah yang menangani tadi (bidan) yang menggunting vagina korban apakah sudah mengikuti SOP berdasarkan undang-undang kesehatan atau tidak sehingga bisa menghilangkan nyawa” kata Toni RM.
Toni menjelaskan bidan yang menangani persalinan harus punya surat izin praktik, harus punya kompetensi. Jika tidak, hal tersebut jelas adalah malpraktik.
Lanjut Toni, soal menghilangkan nyawa ibu dan anak dalam persalinan, Pihak bidan yang bersangkutan bisa dikenakan pidana yang diterapkan pasal 359 KUHP.
“Jadi karena kesalahannya, kealfaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” katanya.
Dalam hal ini, disampaikan Toni, pihaknya baru menduga-duga, untuk tindakan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada para penyidik kepolisian. (Toro)