Jelang H-1 Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Indramayu Paparkan Data TPS Rawan Serta...

Jelang H-1 Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Indramayu Paparkan Data TPS Rawan Serta Strategi pencegahannya

1,158 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Indramayu. Sehari menjelang hari H pencoblosan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu merilis data Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bumi Wiralodra yang dikategorikan rawan, Selasa (13/2/2024).

Identifikasi potensi kerawanan yang bisa terjadi di TPS ini dilakukan Bawaslu Indramayu pada tahapan masa tenang pra pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni menjelaskan, identifikasi ini merujuk beberapa variabel dan indikator berdasarkan SE nomor 4 tahun 2024 tentang identifikasi TPS rawan pada Pemilu 2024.

Diantaranya penggunaan hak pilih, keamanan, kampanye, netralitas, logistik pemilu, lokasi TPS, jaringan internet dan listrik.

“Basis data yang digunakan dalam melakukan indentifikasi dan menyusun peta TPS rawan ini juga berdasarkan data faktual,” ucapnya didampingi Kordiv Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Supriadi.

Pertama adalah hasil dari pengawasan yang terjadi selama tahapan kampanye, pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, baik DPT, DTPb dan DPK. Kemudian pengawasan distribusi logistik dan persiapan pemungutan serta penghitungan suara dengan basis data TPS.

Kedua, terhadap variabel dan indikator yang tahapanya belum terlaksana, Bawaslu Indramayu menggunakan catatan pengawasan pada penyelenggaraan Pemilu sebelumnya.

“Terdapat beberapa kerawanan yang dapat kami identifikasi dan tentunya menjadi pedoman untuk dilakukan antisipasi baik melalui surat imbauan dan saran perbaikan ataupun koordinasi dengan stakeholder terkait,” terang Ahmad Tabroni.

Berikut hasil identifikasi TPS rawan yang telah dilakukan Bawaslu Indramayu;

1. Terdapat potensi 675 TPS dengan KPSS yang merupakan pemilih diluar domisili TPS tempatnya bertugas.

2. Terdapat potensi 1960 jumlah TPS dengan pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat.

3. Terdapat potensi 173 jumlah TPS dengan pemilih sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPT.

4. Terdapat potensi 944 TPS yang terdapat pemilih tambahan.

5. Terdapat potensi 11 TPS yang memiliki riwayat terjadinya tindak kekerasan.

6. Terdapat potensi 9 TPS yang memiliki riwayat intimidasi kepada penyelenggara pemilu.

7. Terdapat potensi 5 TPS yang memiliki riwayat terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang disekitar lokasi TPS.

8. Terdapat potensi 2 TPS yang memiliki riwayat terjadi isu SARA dan hasutan disekitar TPS.

9. Terdapat potensi 126 TPS rawan bencana alam seperti banjir, rob, dan angin puting beliung di lokasi TPS.

10. Terdapat potensi 144 TPS yang berada didekat posko/rumah tim pemenangan.

11. Terdapat potensi 8 TPS yang terkendala jaringan internet.

Dikatakan Ketua Bawaslu Tabroni bahwa untuk mencegah hal-hal yang terjadi maka gunakan strategi pencegahan pelanggaran pelaksanaan penghitungan suara sebagai berikut;

1.Memastikan penghitungan suara dilaksanakan secara terbuka dan transparan.

2.Memastikan keakuratan surat suara sah dan tidak sah.

3.Memastikan KPPS melakukan penginputan atau penulisan hasil suara dengan benar.

4.Memastikan tidak adanya manipulasi dalam proses penghitungan suara.

5.Memastikan penghitungan surat suara tidak memenuhi tata urutan jenis pemilihan.

6.Memastikan formulir model C hasil salinan (5 jenis pemilihan ditandatangani oleh ketua dan seluruh anggota KPPS).

7.Memastikan hasil penghitungan perolehan suara ditempel di papan pengumuman.

8.Memastikan pengawas TPS atau saksi mendapatkan formulir model C (hasil salinan 5 jenis pemilihan).

“Perlu dilakukan Strategi 8 M guna memastikan mencegah kemungkinan terjadi dalam penghitungan suara, dan dipastikan sesuai mekanisme dan aturan yang benar agar dapat berjalan sebagaimana mestinya” ucap Ahmad Tabroni. (Toro)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY