Ketum Relawan Jokowi Minta Bahlil Lahaladia Lebih Bersahaja Saat Diserang, Tanpa Harus...

Ketum Relawan Jokowi Minta Bahlil Lahaladia Lebih Bersahaja Saat Diserang, Tanpa Harus Lapor Polisi 

443 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Jakarta. Ketua Umum Relawan Jokowi Barisan Pembaharuan (BP) Syafrudin Budiman, meminta Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahaladia lebiih tenang dan bersahaja saat diserang terkait jabatannya. Bahlil diharapkan bisa meniru Presiden Jokowi yang tenang dan santai saat disudutkan dan bahkan difitnah berbagai pihak.

“Soal tuduhan-tuduhan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tuduhan bermain dalam jabatan-nya (red-Menves) terkait kisruh Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Kami Relawan Jokowi meminta Bang Bahlil bisa lebih santai seperti Presiden Jokowi,” kata Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman kepada media, Rabu (20/03/2024) di Jakarta.

Gus Din berharap Bahlil tidak perlu lapor polisi atas tuduhan dan fitnah yang ditujukan pada dirinya. Kata dia, Bahlil tidak perlu reaksioner dengan melaporkan orang-orang yang menuduh macam-macam.

“Tidak perlu lapor polisi sebenarnya. Kami minta Bang Bahlil sebagai Menteri Investasi fokus pada sisa jabatan periode pemerintahan Jokowi periode kedua ini,” ucap Gus Din yang juga Kordinator Nasiona Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) ini.

Aktivis Angkatan 98 ini meminta Bahlil, cukup melakukan bantahan dan klarifikasi atas tuduhan yang ditujukan kepadanya. Apalagi Bahlil sudah melaporkan berita-berita tidak seimbang tersebut ke Dewan Pers dan sudah diberikan hak jawab.

“Langkah Bahlil ke Dewan Pers sudah bagus sebagai upaya penguatan sistem demokrasi dan hukum di Indonesia. Langkah selanjutnya cukup klarifikasi dan bantah seluas-luasnya bahwa tuduhan tersebut tidak benar,” terang Gus Din yang menyayangkan langkah Bahlil lapor ke Polisi.

Bahlil Lahaladia Laporkan Narsum Tempo ke Mabes Polri

Pada, Selasa (19/3/2024) Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia mendatangi Mabes Polri melaporkan narasumber Tempo yang memberitakan kisruh pencabutan dan pemulihan ribuan izin usaha pertambangan (IUP). Dia melaporkan narasumber itu dengan pasal pencemaran nama baik.

“Hari ini saya datang ke Mabes Polri Bareskrim untuk memenuhi komitmen saya dalam rangka meluruskan berita yang terindikasi bahwa di kementerian saya ada yang mencatut nama saya lewat proses perizinan pemulihan IUP,” kata Bahlil kepada awak media di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada Selasa sore (19/3/2024).

Majalah Tempo edisi 4-10 Maret menurunkan laporan utama berjudul “Main Upeti Izin Tambang”. Tempo juga menayangkan laporan tersebut di siniar Bocor Alus Politik berjudul “Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia” pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Laporan itu menuliskan Bahlil mencabut ribuan izin usaha pertambangan dan perkebunan yang tak produktif dengan alasan untuk memperlancar investasi. Rencana pencabutan itu dimulai pada Mei 2021 dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.

Tapi pencabutan izin usaha itu membuat banyak pengusaha tambang resah. Sejak Oktober 2023, Tempo menemui lebih dari 10 pengusaha tambang nikel secara terpisah. Uji informasi yang dilakukan Tempo mendapatkan informasi seragam bahwa Menteri Bahlil dan orang-orang dekatnya meminta uang atau saham untuk memulihkan izin yang telah dicabut itu.

Sebagian dari mereka mengaku izin usaha pertambangannya telah dicabut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Menurut para pebisnis itu, kebijakan pencabutan izin dilakukan tebang pilih dan tidak memiliki kriteria jelas. Tempo menemukan perusahaan tambang Bahlil tetap hidup meski tak lagi produktif.

Bahlil menganggap narasumber di liputan itu telah mencemarkan nama baiknya. Ia mengaku dirugikan. Terkait dengan daftar nama yang dilaporkan, Bahlil menyebut telah melaporkan sejumlah nama di internal Kementerian Investasi serta nama yang lain untuk dimintai keterangan polisi.

“Saya tidak mengadukan Tempo, ya. Saya mengadukan orang yang mancatut nama baik saya,” katanya.

JATAM Laporkan Bahlil Lahaladia ke KPK

Dilain pihak, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) juga melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (19/3/2024).

Laporan tersebut berkaitan dengan keputusan pencabutan izin tambang oleh Bahlil yang diduga penuh dengan praktik korupsi yaitu menguntungkan diri, kelompok, dan orang lain serta diduga merugikan perekonomian negara.

“Laporan ini menjadi penting untuk membuka pola-pola apa saja yang digunakan oleh para pejabat negara terutama Menteri Bahlil dalam kaitannya dengan proses pencabutan izin yang menuai polemik,” ujar Koordinator JATAM Melky Nahar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Bahlil dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan. Pelaporan ini berkaitan dengan keputusan Bahlil mencabut dan memulihkan izin tambang di Indonesia.

Bahlil mendapat kuasa dan mandat dari Presiden Jokowi sejak tahun 2021 lalu.

Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di mana Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) untuk memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan serta menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tak produktif.

Pada tahun 2022, Presiden Jokowi kembali meneken Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi.

Melalui Keppres ini, Bahlil diberi kuasa untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan, serta dimungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi.

Puncaknya, kata Melky, pada Oktober 2023 lalu Presiden Jokowi kembali mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

Melalui regulasi ini, Bahlil diberi wewenang untuk mencabut izin tambang, perkebunan dan konsesi kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain.

“JATAM menduga langkah presiden Jokowi yang memberikan wewenang besar hingga kemudian Bahlil mempunyai kuasa untuk mencabut ribuan izin tambang itu sesungguhnya penuh dengan koruptif. Indikasi korupsi itu diperkuat dengan dugaan Menteri Bahlil yang mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan,” kata Melky.

JATAM meminta KPK menindaklanjuti laporan mengenai dugaan korupsi yang melibatkan Bahlil.

“JATAM berharap dan mendesak KPK agar bekerja dengan cepat pascapelaporan ini dilakukan guna menyambungkan fakta-fakta yang sudah terungkap ke publik sehingga kita dapat melihat gambar utuh dari puzzle-puzzle tersebut agar kita bisa melihat sebejat apa dugaan korupsi yang terjadi, berikut siapa saja pihak yang memperoleh keuntungan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memerintahkan Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Pimpinan sudah minta Dumas untuk melakukan telaahan atas informasi yang disampaikan masyarakat,” kata Alex saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Sementara itu, Bahlil enggan merespons laporan yang dilayangkan JATAM tersebut.

“Saya enggak tahu, saya belum tahu ya,” ucap Bahlil setelah membuat pengaduan di Bareskrim Polri. (GD)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY