Suara Indonesia News – Duri. Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Sabu seberat 4.87 gram dari seorang pelaku diduga adalah pengedar Sabu-sabu di kecamatan Mandau.
Tersangka berinisial YP (54) ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Mandau di jalan Nusantara III Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada Kamis (18/04/2024) sekira pukul 22.30 Wib lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK MM MH kepada Suaraindonesianews.com. Senin (22/04/2024).
Dikatakan Hairul, Pada saat digerebek pelaku sedang duduk diruang tamu rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku di dapatkan 14 (empat belas) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4.87 gram.
Tidak hanya itu, Sambung Hairul, tim juga menyita barang bukti lain berupa, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A58, uang tunai Rp 1.240.000-,(satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam. 1 (satu) set alat hisap sabu beserta kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku bernama Yan Pramana (YP) dan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari D (DPO).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah di Mapolsek Mandau untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kompol Hairul Hidayat. (Mus)