Suara Indonesia News – Tangerang. Pekerjaan Rehabilitasi drainase Ruas Jalan MT.Tamrin (Kota Tangerang) dengan Nomor Kontrak :000.2.3.1/084/SPK/RD-MHTKT/BBM/DPUPR/V/2024., dengan anggaran biaya pelaksanaan Sebasar Rp. 9.105.975.000. (Sembilan Miliar seratus Lima juta sembilan ratus tujuh puluh Lima ribu rupiah) dengan Sumber Pembiayaan dari APBD Provinsi Banten TA.2024 dan penyedia jasa dari CV. Sentosa Banten Raya serta Konsultan Pengawas dari PT. Kreasi Teknik Tama Consultan, berlokasi kegiatan di Jln. MH.Tamrin Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Banten, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, hanya dikerjakan tanpa pengawasan dan asal jadi serta diduga Rawan Korupsi. Hal ini diketahui ketika Tim Media ini turun melakukan Investigasi di lokasi Pekerjaan, Selasa (27/08/2024).
Menurut pantauan Tim Media ini di Lokasi Pekerjaan bahwa pemasangan UDICTH (Saluran Air) pada pekerjaan Rehabilitasi Drainase Ruas Jalan MT.Tamrin Kota Tangerang tersebut tidak disertai dengan Pemasangan pasir sebagai Alas dari UDICTH (Saluran Air) tersebut yang bertujuan agar dasarnya merata, hal ini untuk mengantispasi lancarnya saluran Air menuju Muara parit dan agar Airnya tidak mudah tersumbat dan meluap di Jalan dan di rumah-rumah Warga bila saat terjadi banjir.
Selain itu terlihat di lokasi pekerjaan tidak tidak ada Biskemnya /Basecamp dan Gudang Peralatan, serta tidak ada terpasang Pagar /Seng Pengaman keliling pekerjaannya,melainkan hanya dipasang garis Pembatas, serta tidak ada ruangan Direksi Keet /Kantor Pelaksananya, dan hal ini sudah menjadi awal Korupsi yang merugikan keuangan Negara di lakukan oleh Pelaksanaannya.
Pada pengerjaan Rehabilitasi Drainase ruas Jalan MT.Tamrin Kota Tangerang tersebut di kerjakan tanpa Pengawasan dari Eksternal Dinas pengelolanya maupun dari Pengawasan internal dari pihak perusahaan Konsultan Pengawas PT.Kreasi Teknik Tama Consultan yang telah mempunyai sertifikat resmi sebagai Konsultan Pengawas yang Sah dari lembaga /atau Pemerintah yang selalu standbay di Lokasi pekerjaan, sehingga pengerjaan Rehabilitasi Drainase Ruas Jalan MT.Tamrin Kota Tangerang tersebut patut diduga hanya asal jadi dan diduga Rawan Korupsi.
Selanjutnya menurut pantauan Tim Media ini di Lokasi Pekerjaan bahwa tidak ada General Menejernya, serta tidak ada Tim Ahli Sipilnya dari Perusahaan serta tidak ada terpasang Time sceduul/ informasi Grafik Folume pekerjaan proyek. Hal tersebut melanggar Peraturan UU RI No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, demikian juga halnya dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 06 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.
Menurut penuturan salah seorang para pekerjanya di Lokasi Pekerjaan, bahwa mereka sebagai pekerja pada Proyek Rehabilitasi Drainase Ruas Jalan MT. Tamrin Kota Tangerang tersebut belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga bila terjadi Kecelakaan kepada para Karyawan di Lokasi pekerjaan tersebut tidak ada Jaminan Kesehatan, sehingga hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Melalui Media ini, Masyarakat meminta Kepada BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia) agar melakukan Pemeriksan dan Menurunkan Tim Auditor pada Pekerjaan Rehabilitasi Drainase Ruas Jalan MT.Tamrin Kota Tangerang anggaran Tahun 2023 dan Tahun 2024, karena pada pekerjaan Rehabilitasi Drainase Ruas Jalan MT.Tamrin Kota Tangerang tersebut diduga ada Timpah tindih Anggran pekerjaan Tahun 2023 dan Tahun 2024 yang bisa merugikan Negara dan diduga hasil pekerjaannya sangat diragukan dan tidak sesuai Spesifikasikasi pekerjaan sebab pekerjaan tersebut hanya dikerjakan asal jadi tanpa pengawasan.
Masyarakat juga meminta Kepada Pihak KeJaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Banten, agar ada Atensi melakukan LIDIK serta memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten serta PPKnya dan Diterktur CV. Sentosa Banten Raya yang mengerjakan Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Drainase Ruas Jalan MT.Tamrin Kota Tangerang tersebut, karena pengerjaannya hanya dikerjakan tanpa pengawasan serta diduga Rawan Korupsi serta merugikan Negara, Pinta masyarakat penuh harap. (Aro Ndraha)