Suara Indonesia News – Jakarta. Persatuan Kelompok Masyarakat Adat Purbasinomba, Pohan Jae rencananya akan menggelar aksi demonstrasi, Kamis, (05/9/2024) ke Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Dimana sebelumnya, Senin (2/9/2024) aksi ini ditunda atau dihimbau dibatalkan oleh Arnol Sinaga, SE, SH, MH, CLA penasehat hukum 4 (empat) tersangka yang diduga dikriminalisasi.
Saat ini para ke-empat tersebut memberikan kuasa hukum kepada Firma Hukum Arnol Sinaga & Associates. Dalam surat kuasa tersebut penerima kuasa Arnol Sinaga, SE., SH, MH, CLA., Toga Lamhot Sinaga, SH, MH dan Hotbin Simaremare, SH.
“Protes warga ini terjadi, karena ada penahanan kepada empat warga yang diduga dikriminalisasi. Ke-empat nama yang dikriminalisasi berinisial MS, SWS, BS dan SS,” kata Arnol Sinaga, SE, SH, MH, CLA, kepada awak media, Selasa (3/9/2024) di Jakarta.
Arnol sapaan akrabnya mengatakan, keterangan masyarakat setempat menyatakan pemberitaan di media DETAK KEADILAN dengan reporter Togar Ps (red-diduga semarga dengan pelapor Suparjo Pasaribu), yang semuanya hanya opini belaka. Bahkan kata Arnol, tidak sesuai dengan fakta di lapangan sebagaimana ditulis media tersebut.
“Tidak benar ada penganiayaan secara bersama-sama. Yang terjadi bahwa pelapor/korban menjatuhkan diri dan pura-pura menangis. Dimana sebenarnya dikarenakan telepon selular pelapor terjatuh, sesuai video fakta kejadian,” jelas Arnol.
Kata dia, saat ini barang bukti sudah diserahkan ke pihak Polres Taput dan juga kepada Kapolres sudah diberikan video melalui pesan WhatsApp).
Kemudian kata Arnol, pada Sabtu (31/8/2024) berlangsung pertemuan di ruangan Polres Taput yang dihadiri Bapak Kapolres, Kasat reskrim, Para Penyidik Perkara, Kepala Desa Pohan Jae, Maher Pakpahan Kordinator Aksi dan beberapa warga Desa Pohan Jae.
“Para warga, Kades Pohan Jae, Maher Pakpahan menerangkan bahwa sama sekali tidak ada terjadi penganiayaan yang disangkakan. Para warga memohon kepada Kapolres agar menanggapi dengan serius dugaan kriminalisasi kepada empat warga terlapor,” jelasnya.
Menurut Arnol, para warga menjelaskan, pelapor dan saksi dari pelapor tersebut dinilai memberikan keterangan palsu. Kemudian para warga mohon kepada Kapolres Taput para tersangka ditangguhkan penahanannya.
“Bapak Kapolres Taput menyampaikan akan mempertimbangkan tuntutan warga. Tentunya dengan memenuhi proses pemeriksaan saksi yang meringankan,” imbuhnya.
Saat ini pemeriksaan tambahan para tersangka dan saksi-saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah terlaksana Sabtu dan Senin untuk menguatkan keterangan tersangka. Apalagi para tersangka tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang disangkakan pelapor.
“Penangkapan ke-empat tersangka bukan di kediaman masing-masing, akan tetapi di depan Polres Taput. Setelah diperiksa dan status panggilan masih sebagai saksi dan diperbolehkan pulang oleh penyidik. Namun di luar kantor Polres Taput langsung dilakukan penangkapan, penetapan tersangka, di hari yang sama,” terang Arnol keheranan.
Tokoh Masyarakat Tapanuli Utara Ikut Menyatakan Sikap
Rencana aksi demontrasi masyarakat Purbasinomba dan Pohan Jae pada Kamis (5/9/2024) menuntut Polres Taput untuk membebaskan ke-empat tersangka yang diduga dikriminalisasi oleh oknum polisi. Selain itu rencana aksi demontrasi ini meminta pelapor Suparjo Pasaribu diadili, karena membuat berita yang tendensius dan tidak berimbang.
Dimana diketahui Suparjo Pasaribu selaku pelapor ke-empat tersangka mempunyai kepentingan pribadi, karena di sekitar lahan pertanian tersebut merupakan miliknya sendiri. Ia juga diduga melakukan intervensi kepada Kasatreskrim Kepolisian Resort Tapanuli Utara.
Persatuan Kelompok Masyarakat Adat Purbasinomba Pohan Jae meminta kepada seluruh masyarakat Tapanuli Utara, khususnya kepada rumpun marga Pohan (Simanjuntak, Panjaitan, Siagian, Napitupulu, Tampubolon, Silalahi, Silaen, Siahaan, Hutagaol, Barimbing dan Silitonga) untuk bersatu melawan kriminalisasi, dimana diduga keras dilakukan Kasatreskrim Polres Taput D. Habeahan. Para warga masyarakat akan memberikan dukungan pembebasan para tersangka yang juga kawan-kawan baik masyarakat.
“Melalui surat kepada Kapolres Tapanuli Utara maupun melalui media sosial Instagram Polres Tapanuli Utara, Persatuan Kelompok Masyarakat Adat Purbasinomba Pohan Jae memberitahukan akan menggelar aksi demonstrasi pembebasan keempat tersangka,” kata St. Tarigan Simanjuntak Ketua Persatuan Kelompok Masyarakat Adat Purbasinomba Pohan Jae dan didampingi Anggiat Tiopan Sihotang sebagai Sekretaris.
BERIKUT TOKOH MASYARAKAT DESA POHAN JAE YANG MENYATAKAN DUKUNGAN:
– St. Satur Panjaitan
– Ondis Sihotang
– Panesan Simanjuntak
– Tongah Manaor Panjaitan
– Hotdiner Simanjuntak
– Jaumar Siagian
TOKOH AGAMA
– St. Tarigan Simanjuntak, Uluan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Purbasinomba.
– Pdt. Ergani Napitupulu, Pendeta Gereja Pentakosta Serikat di Indonesia (GPSDI) Purbasinomba.
– St. Pintar Panjaitan, Sintua Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) Purbasinomba.
– Hurbertus Siagian, Pengurus Sekretaris Rayon Hutabulu Paroki Kristoporus Stasi Purbasinomba.
– St. Tingkos Panjaitan, Sintua Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) Purbasinomba.
Penulis: Syafrudin Budiman SIP